Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Sebut Nasabah Jiwasraya yang Menolak Restrukturisasi Akan Ikut Likuidasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menuturkan, ketika ada pemegang polis yang tetap tidak bersedia dialihkan ke IFG Life, maka akan mengikuti ketentuan likuidasi.

"Jiwasraya akan melakukan program likuidasi, tentunya aset-aset yang ada akan dipergunakan untuk membayar kewajiban polis bagi pemegang polis yang tinggal di Jiwasraya," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Ia menambahkan, dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, penyelesaian terhadap asuransi Jiwasraya ini perlu juga melingkupi para pemegang polis yang belum menyetujui restrukturisasi polis.

Untuk itu, Jiwasraya melakukan kembali penawaran restrukturisasi polis ke IFG Life kepada nasabah yang sebelumnya sudah menolak tawaran tersebut.

Saat ini, Jiwasraya dan IFG Life yang merupakan anak usaha dari IFG Holding sedang menyusun rencana aksi terhadap rencana penyehatan keuangan (RPK) pada 2020 lalu.

"Termasuk bagaimana penyelesaian pada pemegang polis yang tidak bersedia restru dan tetap stay di Jiwasraya," kata dia.

Ogi menyebutkan, dalam pertemuan terakhir dengan manajemen Jiwasraya dan IFG Life telah ada pembahasan lebih lajut.

"Kekurangan dari modal itu akan dipenuhi dengan fundraising IFG, maupun PNM (penyertaan modal negara), dan juga kemungkinan bridging dari IFG Life di tahun 2023 ini," ujar dia.

Selain itu, Ogi bilang akan ada revisi terkait perubahan RPK yang melibatkan semua perusahaan dari Jiwasraya, IFG Life, dan IFG Holding yang disepakati dengan para pemegang saham.

Revisi itu dan diserahkan ke OJK sebagai dasar tindak lanjut ke depan.

IFG sendiri membutuhkan PNM sekurang-kurangnya Rp 3 triliun untuk menyelesaikan pemindahan polis Jiwasraya ke IFG Life.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan akan bertanggung jawab menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Targetnya, persoalan perusahaan asuransi pelat merah ini kelar di 2024 seiring dengan pemulihan aset rampasan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nilai aset Jiwasraya yang telah dipulihkan itu mencapai Rp 3,2 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/09/05/134000926/ojk-sebut-nasabah-jiwasraya-yang-menolak-restrukturisasi-akan-ikut-likuidasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke