Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Pastikan Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit 1-2 Pekan Lagi

Adapun saat ini Direktorat Jemderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan serangkaian uji coba pada kereta cepat sebelum memberikan izin operasi.

"Insya Allah lagi kita proses. Dalam 1-2 minggu ini akan kita keluarkan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Menhub memastikan izin operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung akan diterbitkan sebelum kereta cepat ini beroperasi secara komersil atau diresmikan pada 1 Oktober 2023.

"(Izin operasional terbit) sebelum diresmikan," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal saat ditemui di tempat yang sama. Risal bilang, izin operasi kereta cepat Jakarta-Bandung akan keluar sebelum 1 Oktober 2023.

"Dalam waktu dekat nanti ada untuk kita izin operasi," ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Sebagai informasi, izin operasi sarana dan prasarana dari DJKA Kemenhub ini diperlukan sebelum kereta cepat Jakarta-Bandung mulai dioperasikan secara komersial.

Proses sertifikasi merupakan bagian dari yang harus dipenuhi secara aturan untuk menguji keandalan dari rangkaian kereta yang akan dioperasikan nantinya.

Pasalnya, kereta api cepat ini merupakan moda transportasi baru di Indonesia yang menggunakan teknologi tinggi, seperti kecepatan operasi hingga 350 kilometer per jam hingga sistem komunikasi GSM-R, yang mana seluruh aspek tersebut perlu dipersiapkan dengan baik menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Sejak Juli 2023, proses sertifikasi sarana dan prasarana KCJB telah berjalan. PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selaku operatir bersama dengan Balai Pengujian Perkeretaapian DJKA memastikan agar kereta cepat ini nantinya beroperasi dengan aman dan nyaman sesuai dengan standar yang telah ditetapkan


Adapun pada 18 Agustus lalu, KCJB mulai melaksanakan uji pertama. Ujian ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pengujian tersebut memiliki beberapa tahapan di antaranya uji statis yang meliputi dimensi, berat, kelistrikan, dan lainnya serta uji dinamis yang meliputi uji pengereman, pengecekan temperatur, kondisi keandalan dan kenyamanan sarana saat dijalankan serta berbagai aspek lainnya.

Adapun KCJB memiliki 12 rangkaian kereta api cepat dengan rincian 11 rangkaian Kereta Penumpang dan 1 rangkaian Kereta Inspeksi. Saat ini seluruh rangkaian sedang diuji untuk menjamin operasional KCJB nantinya bisa berjalan dengan aman dan nyaman.

https://money.kompas.com/read/2023/09/08/053000526/menhub-pastikan-izin-operasi-kereta-cepat-jakarta-bandung-terbit-1-2-pekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke