Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Minta Belanda dan Perancis Bantu Dorong Penghapusan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dan Presiden Perancis Emmanuel Macron di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu (9/9/2023).

"Kita minta dukungan Belanda menjelaskan posisi Indonesia bahwa European Union Deforestation menyusahkan Indonesia, karena akan pengaruh terhadap produk pertanian kita, seperti kopi, coklat, lada, karet, sawit. Itu sangat merugikan," ujar Zulhas, sapaan akrabnya.

Menurut perhitungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Undang-Undang Anti Deforestasi yang berpotensi menghambat perdagangan antara RI dan Uni Eropa sebesar 6,7 miliar dollar AS.

UU Anti Deforestasi telah disahkan Uni Eropa pada Mei 2023 lalu dan akan diundangkan serta resmi berlaku pada 2025 mendatang.

Dalam aturan itu produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya yang masuk ke Uni Eropa harus memenuhi sejumlah syarat melalui uji tuntas.

Produk yang dihasilkan dari proses memicu deforestasi per 31 Desember 2020 tidak boleh dijual ke Uni Eropa. Alasannya, Uni Eropa ingin menekan laju deforestasi dan mencegah berlanjutnya degradasi dan penyalahgunaan hutan.

Di sisi lain, pada pertemuan tersebut, Zulhas juga meminta Belanda dan Prancis untuk mendorong penyelesaian perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Percepatan penyelesaian IEU-CEPA ditargetkan selesai akhir 2023.

"Nilai perdagangan kita dengan Uni Eropa kan kecil dibanding negara ASEAN lainnya, baru sepertiga. Dengan adanya IEU-CEPA diharap meningkat. Sebab Uni Eropa maupun Indonesia memiliki potensi yang lebih besar dari biasanya," katanya.

https://money.kompas.com/read/2023/09/10/151200026/indonesia-minta-belanda-dan-perancis-bantu-dorong-penghapusan-uu-anti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke