Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Identitas pada paspor umumnya berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.

Lantas, apa perbedaan paspor biasa dengan paspor elektronik? 

Perbedaan paspor biasa dan elektronik

Dilansir dari laman Imigrasi, berikut beberapa perbedaan antara paspor biasa dengan paspor elektronik atau e-paspor: 

1. Biaya pembuatan

Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang pertama adalah dari sisi biaya atau harga yang harus dibayar pemohon.

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.

Adapun bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

2. Fisik buku dan chip

Perbedaan paspor biasa dan elektronik selanjutnya yaitu dari sisi tampilannya.

Paspor biasa berupa buku cetak yang menyimpan data pemilik tetapi tidak dilengkapi chip pada halaman depannya.

Sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti bentuk wajah, sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

3. Autogate

Keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik membuat pemilik paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri. Terutama, ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki Autogate.

Fungsi utama dari layanan Autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang.

Dengan menggunakan Autogate, hanya butuh waktu sekitar 35-45 detik per penumpang atau lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa Autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.

4. Visa gratis Jepang

Terakhir, perbedaan paspor biasa dan elektronik adalah mendapatkan keistimewaan bebas visa (visa waiver).

Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek).

WNI pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

Persamaan paspor biasa dan elektronik

Adapun persamaan paspor biasa dengan paspor elektronik yaitu sama-sama berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan perjalanan antarnegara.  

Persamaan lainnya adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan paspor elektronik.

Permohonan paspor baru mensyaratkan e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Nah, itulah beberapa perbedaan dan persamaan paspor biasa dan elektronik yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan paspor. 

https://money.kompas.com/read/2023/09/16/225958326/kenali-perbedaan-paspor-biasa-dan-paspor-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke