Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Beberkan Modus Impor Tekstil Ilegal ke Indonesia

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait maraknya impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal. Hal ini dilakukan dengan melakukan analisis perbandingan melalui pemanfaatan data eksternal dan tren importasi komoditas TPT.

"Dan mengenai harga pasar dan melakukan inteview mendalam di masing-masing tempat pemasukan untuk meyakini dan memastikan kondisi aktual di lapangan," ujar dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September, Rabu (20/9/2023).

Berdasarkan pendalaman tersebut ditemukan adanya potensi praktik impor yang menyatakan harga suatu barang pada faktur lebih rendah dari harga yang sebenarnya dibayar. Praktik ini dikenal dengan under invoicing.

Kemudian, ditemukan juga potensi praktik undeclared, yakni praktik barang impor disembunyikan dan tidak dinyatakan dalam faktur. Lalu terdapat juga praktik yang mengubah kode impor barang.

"Ini menjadi pendalaman bagi kami," kata Askolani.

Untuk merespons praktik impor ilegal, Askolani bilang, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah awal, seperti menerbitkan nota informasi dan pendalaman terhadap data-data yang dimiliki. Selanjutnya, Ditjen Bea dan Cukai memperketat pengawasan di lapangan, bersama dengan Unit Kepatuhan Internal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk pelaku usaha agar data-data itu bisa kita dalami dan follow up," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/09/21/121300826/bea-cukai-beberkan-modus-impor-tekstil-ilegal-ke-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke