Selain itu, warga di sana berpendapat proyek Rempang Eco City terkesan diburu-buru pembangunannya.
"Hasil investigasi kami, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang utuh tentang Project Eco City," ucap Johanes dalam temuan sementara Ombudsman RI tindak lanjut penanganan Rempang Eco City, Rabu (27/9/2023).
Pada prinsipnya, kata Johanes, warga Pulau Rempang menolak direlokasi namun mendukung adanya penataan kampung-kampung di sana.
"Prinsip dasarnya, warga Kampung Pasir Panjang menyatakan kepada kita bahwa mereka tidak mau direlokasi," kata Johanes.
"Mereka hanya mendukung penataan kampung saja dan berharap kepada pemerintah adanya pembinaan dan penataan Kampung Pasir Panjang. Jadi bukan relokasi, bukan juga pergeseran dalam bahasanya BP Batam terkini," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) dari total 900 KK warga Pulau Rempang diklaim telah menyetujui relokasi. Kemudian, warga diberikan tenggat waktu hingga 28 September ini agar Pulau Rempang sudah tidak lagi dihuni.
Namun pihak BP Batam menepis hal tersebut. Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, M Rudi mengatakan, saat ini tim pendataan BP Batam masih fokus untuk menyosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.
"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.
https://money.kompas.com/read/2023/09/27/203000326/temuan-ombudusman-ri-warga-pulau-rempang-pada-dasarnya-mendukung-penataan