Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beredar Pesan WA, UMKM Tak Jalan Tanpa TikTok, Menteri Bahlil: Jangan Adu Domba Bangsa Ini

"Ingat dia (TikTok) enggak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya tahu WA-nya yang lain," ujarnya saat ditemui di Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (28/9/2023). 

"(Isi pesan) WA-nya seolah-olah kalau TikTok (Shop) enggak jalan, UMKM-nya enggak diakomodir. Padahal yang kita lakukan ini adalah mem-backup, memproteksi UMKM kita," tambah Bahlil.

Menurutnya, TikTok melakukan predatory pricing alias menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Dia mencontohkan, misalnya harga jilbab di pasaran di jual Rp 75.000 tapi di TikTok Shop dijual Rp 5.000.

"Yang benar saja, nanti UMKM kita enggak bisa berkembang," kata dia.

Di sisi lain, perizinan usaha yang diajukan TikTok ke BKPM adalah media sosial. Maka dari itu, aplikasi asal China tersebut tidak boleh melakukan kegiatan perdagangan seperti layaknya e-commerce.

Bahlil menuturkan, pada dasarnya TikTok boleh melakukan kegiatan perdagangan, hanya saja harus mengajukan izin yang berbeda dari aplikasi yang sekarang. Artinya, TikTok harus mengajukan izin lagi sebagai e-commerce.

"Jadi dia (TikTok) boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce, tapi dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial," kata dia.

Ia pun memastikan bakal menindak tegas platform TikTok jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau itu terjadi (kegiatan jual-beli di media sosial) maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok," ucap Bahlil.

Adapun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang. Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.

Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).


Sebelumnya, dalam keterangan resmi TikTok yang diterima Kompas.com, sejak adanya informasi larangan itu, Manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ujar Manajemen TikTok Indonesia, dikutip Selasa (26/9/2023).

Menurut TikTok, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Pihak TikTok pun berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan larangan TikTok Shop tersebut, lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Manajemen TikTok Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/09/29/075710726/beredar-pesan-wa-umkm-tak-jalan-tanpa-tiktok-menteri-bahlil-jangan-adu-domba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke