Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilarang Berjualan di RI, TikTok Dinilai Dapat Pukulan Besar

Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu seminggu bagi TikTok untuk menjadi aplikasi mandiri, tanpa fitur e-commerce di dalamnya.

Analis riset senior di Phillip Securities Research Jonathan Woo menjelaskan, TikTok menghadapai risiko penutupan di Indonesia ketika tidak mematuhi aturan itu.

"(Menjadi aplikasi mandiri) dapat menimbulkan gesekan yang signifikan bagi pengguna TikTok yang sudah ada, sehingga berdampak negatif pada pengalaman pengguna," kata dia dikutip dari CNBC, Jumat (29/9/2023).

Indonesia telah melarang transaksi e-commerce di platform media sosial seperti TikTok Shop dan Facebook. Artinya, pengguna tidak diperbolehkan membeli atau menjual barang dan jasa melalui platform tersebut.

Pada Juni 2023, CEO TikTok mengatakan, aplikasinya akan mengucurkan miliaran dollar ke Asia Tenggara selama beberapa tahun ke depan.

Sedikit catatan, Indonesia adalah pasar TikTok terbesar di Asia Tenggara dan pasar global terbesar kedua dengan 125 juta pengguna setelah AS.

Kepala penelitian telekomunikasi, media dan teknologi di DBS Bank Sachun Mittal mengungkapkan sebagian besar pembelian di TikTok adalah pembelian impulsif.

"Kebutuhan untuk masuk ke aplikasi terpisah mungkin menyebabkan tingkat drop-out yang tinggi," urai dia.

Menurut dia, pembelian impulsif dari menonton konten adalah keuntungan yang dimiliki TikTok.

"Bahkan jika mereka dapat memperoleh lisensi terpisah untuk beroperasi, beroperasi sebagai aplikasi mandiri mungkin masih menjadi tantangan," ujar dia.

Sebagai informasi, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan peraturan media sosial dengan mengatakan, platform tersebut berdampak pada perusahaan mikro, kecil dan menengah serta perekonomian.

“Karena kita tahu ini berdampak pada UMKM, usaha kecil, usaha mikro, dan juga pasar, ada pasar yang penjualannya mulai menurun,” ujar dia dalam keterangannya.

Ke depan, Indonesia mewajibkan platform e-commerce di dalam negeri untuk menerapkan harga minimum 100 dollar AS untuk barang-barang tertentu yang dibeli langsung dari luar negeri. Selain itu, semua produk yang ditawarkan harus memenuhi standar lokal.

Laporan Konsultan Momentum Works bulan Juni menunjukkan, TikTok Shop menyumbang 5 persen dari nilai kotor barang dagangan e-commerce di Indonesia.

Dalam laporan tersebut, TikTok Shop tertinggal di belakang Shopee dengan persentase 36 persen, Tokopedia 35 persen, Lazada 10 persen dan Bukalapak 10 persen.

https://money.kompas.com/read/2023/09/29/172441226/dilarang-berjualan-di-ri-tiktok-dinilai-dapat-pukulan-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke