Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, pemerintah melakukan kebijakan transfer ke daerah (TKD) untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia.

Hal itu dilakukan sesuai  kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang menjadi alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok negeri.

“TKD merupakan suatu kesatuan pendanaan yang dialokasikan dari penerimaan negara dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah serta ketimpangan fiskal dan pelayanan publik antardaerah,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (2/10/2023).

Adapun alokasi TKD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan dan peningkatan dalam satu dekade terakhir. 

Pada APBN 2024, pemerintah menetapkan anggaran TKD sebesar Rp 857,6 triliun.

Kebijakan TKD untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, di antaranya: 

1. Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah;

2. Meningkatkan kualitas pengelolaan TKD;

3. Memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas;

4. Meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian program nasional;

5. Menerbitkan pedoman/petunjuk teknis (juknis( dan regulasi yang sederhana, terintegrasi dan tersinkronisasi sebelum tahun anggaran dimulai; 

6. Meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, inflasi, dan investasi; dan 

7. Mendorong pemda agar menggunakan TKD untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi.

Selain itu, peningkatan TKD pada TA 2024 juga digunakan untuk menampung kebijakan prioritas, antara lain dukungan terhadap penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah serta kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) daerah. 

Dana TKD juga diperuntukkan pada peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional bagi sekolah, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, serta dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di daerah.

Luky mengatakan, pengentasan angka kemiskinan ekstrem tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan program-program pemerintah pusat. 

“Perlu adanya dukungan program dari pihak yang paling kecil, yaitu pemerintah desa. Karena itu, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi hal sangat penting,” ujarnya.

Alokasi dana TKD 

Postur pembagian dana dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 alokasi TKD sebesar Rp 857,6 triliun, antara lain, dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 143,10 triliun yang meningkat jika dibandingkan pada 2023 sebesar Rp 136,3 triliun.

Luky mengatakan, penambahan alokasi DBH bertujuan mengurangi vertical imbalance dengan memberikan DBH kepada daerah penghasil, pengolah, daerah lain yang berbatasan langsung, dan daerah dalam satu provinsi.  

Kemudian, dana alokasi umum (DAU) sebanyak Rp 427,7 triliun, yang lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 396 triliun. DAU diharapkan bisa meningkatkan pemerataan layanan publik dan kemampuan keuangan antardaerah. 

Alokasi itu, di antaranya untuk kebijakan kenaikan belanja gaji dan tunjangan melekat ASN daerah sebesar 8 persen dan dukungan penggajian PPPK yang telah diangkat pemerintah daerah (pemda).

Selain itu, ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 188,1 triliun yang terdiri dari DAK fisik sebesar Rp 53,8 triliun, DAK nonfisik sebesar Rp 133,8 triliun, dan hibah ke daerah sebesar Rp 0,5 triliun. Persentase DAK tahun ini meningkat daripada tahun lalu sebesar 185,8 triliun.

DAK bertujuan untuk meningkatkan layanan prioritas baik fisik dan nonfisik, termasuk infrastruktur dan operasional layanan publik di daerah. Penambahan DAK fisik bersumber dari pergeseran hibah ke daerah. 

Sementara itu, penambahan DAK nonfisik dilakukan karena adanya perubahan target output alokasi tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) pada ASN di daerah dengan memperhitungkan kenaikan gaji.

Lalu, dana otonomi khusus (otsus) meningkat jadi Rp 18,3 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 17,2 triliun.

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,4 triliun atau sama dengan alokasi pada 2023.

Pada 2024, alokasi Dana Desa sebesar Rp 71 triliun, naik menjadi Rp 70 triliun dari tahun lalu. Kemudian, intensif fiskal sebesar Rp 8 triliun atau sama dibandingkan tahun sebelumnya.

Luky mengatakan, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pemda dalam bentuk  intensif fiskal untuk memastikan implementasi program-program pemerataan pembangunan. 

“Dengan mekanisme penghargaan tersebut, pemda termotivasi untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, bukan hanya melalui belanja pegawai, tetapi juga pembuatan program kerja yang dapat dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.

Adapun kebijakan pemberian alokasi dana TKD sesuai dengan sistem desentralisasi yang digagas para founding fathers Indonesia saat meletakkan dasar-dasar kenegaraan berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Filosofi mengenai desentralisasi tersebut, termasuk desentralisasi fiskal, selaras dengan Pasal 18 dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945. 

Pasal itu berbunyi, “NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Kebijakan desentralisasi itu diperkuat dalam Pasal 18A UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi, “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.” 

Kemudian ayat 2 menyatakan, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

Untuk diketahui, alokasi dana terus meningkat dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pada 2014, alokasi TKD mencapai Rp 573,7 triliun. Dana ini naik menjadi Rp 623,1 triliun pada 2015, Rp 710,3 triliun pada 2016, dan menjadi Rp 742 triliun pada 2017.

Pada 2018, alokasi TKD bertambah menjadi Rp 757,8 triliun. Pada 2019, dana ini meningkat sebesar Rp 813 triliun dan Rp 762,5 triliun pada 2020.

TKD kembali meningkat sebesar Rp 785,7 triliun pada 2021, Rp 816,2 triliun pada 2022, serta Rp 814,7 triliun pada 2023. Pada 2024, TKD yang ditetapkan dalam APBN adalah sebesar Rp 857,6 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/10/02/192052426/tkd-2024-capai-rp-8576-triliun-dialokasikan-untuk-harmonisasi-belanja-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke