Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang milik pemerintah tersebut, Jumat (6/10/2023), ada 3 mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak. Mobil yang dilelang yaitu Datsun Go, Mazda Tribute 3.0, dan Toyota Kijang Innova.
Limit lelang atau nilai awal lelang beragam, tergantung jenis mobilnya. Namun limit lelang paling rendah yakni Rp 40 juta dan yang tertinggi Rp 260 juta.
Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id. Uang jaminan disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai.
Adapun uang jaminan paling rendah yakni Rp 8 juta dan paling tinggi Rp 65 juta. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peserta.
Berikut ini mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka akan melaksanakan penjualan di muka umum atau Lelang Eksekusi barang Sitaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berupa mobil Datsun Go Panca T 1.2 M/T di Kota Pangkal Pinang. Adapun mobil tersebut diproduksi tahun 2014 dengan nomor polisi BN 1203 PB.
Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.
2. Mazda Tribute 3.0
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya akan melaksanakan penjualan di muka umum atau Lelang Eksekusi barang Sitaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berupa mobil Mazda Tribute.
Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.
3. Toyota Kijang Innova
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama akan melaksanakan penjualan di muka umum atau Lelang Eksekusi barang Sitaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berupa mobil Toyota Kijang Innova.
Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.
https://money.kompas.com/read/2023/10/06/150802526/modal-rp-8-juta-bisa-ikut-lelang-mobil-sitaan-ditjen-pajak-cek-daftarnya