JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) akan memberikan kompensasi kepada para penumpang yang terdampak anjloknya KA Argo Semeru pada Selasa (17/10/2023).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kompensasi tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
"Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).
Sementara untuk para penumpang yang terluka akibat peristiwa KA Argo Semeru anjlok, KAI dan PT Jasa Raharja akan menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan mereka. Adapun dalam insiden ini tidak ada korban jiwa tapi ada 4 orang luka-luka.
Kompensasi keterlambatan kereta api antarkota akan diberikan PT KAI kepada penumpang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
"KAI memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan. KAI berupaya sebaik mungkin untuk dapat memberikan service recovery sesuai ketentuan pada kesempatan pertama," tutur Joni.
https://money.kompas.com/read/2023/10/18/124000726/kai-akan-berikan-kompensasi-bagi-penumpang-yang-terdampak-anjloknya-ka-argo