Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi UU ASN: Pengangkatan Pegawai Non-ASN Dilarang, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Aturan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2023.

Pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan itu berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.

Sementara pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Adapun pada Pasal 68 disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ASN harus ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak UU ASN diundangkan.

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer direncanakan dihapus pada 28 November 2023. Namun rencana tersebut dibatalkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.

https://money.kompas.com/read/2023/11/02/184421126/isi-uu-asn-pengangkatan-pegawai-non-asn-dilarang-tenaga-honorer-dihapus-akhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke