Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Zulhas: Kami Berkomitmen Wujudkan Konsumen Berdaya dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah berkomitmen mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Komitmen itu ditunjukan dengan memberikan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur.

Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen itu digelar di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (10/11/2023). 

Hadir dalam acara tersebut, yaitu Gubernur Jambi Al Haris serta Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jabar Bariza  Sulfi.

Turut mendampingi Zulhas, yaitu Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, serta Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.

“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” katanya dilansir dari kemendag.go.id, Jumat.

Mendag yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, dengan adanya konsumen berdaya, kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung akan meningkat.

Dia mengungkapkan, upaya untuk terus melindungi konsumen memiliki tantangan yang besar.  Pasalnya, Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 278 juta jiwa atau yang terbesar keempat di dunia.

Dengan kata lain, seluruh penduduk tersebut merupakan konsumen sekaligus target pasar produk dalam dan luar negeri. 

“Untuk itu, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kemendag kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga,” tandasnya.

Para penerima penghargaan

Penghargaan untuk Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada enam daerah, yaitu Jabar, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. 

Penghargaan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diberikan kepada lima kepala daerah, yaitu Bupati Malang, Wali Kota Semarang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Samarinda, dan Wali Kota Pare Pare. 

Dari lima pasar yang menerima penghargaan penerapan SNI Pasar Rakyat, empat pasar rakyat di antaranya merupakan pendampingan dari Kemendag dan satu pasar rakyat yang tengah mengajukan sertifikasi secara mandiri.

Pemberian penghargaan itu juga merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten, sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional dan nyaman bagi konsumen.

Adanya standar itu juga membuktikan bahwa pasar rakyat meningkatkan daya saing yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Kemudian, penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah yang terdiri dari satu provinsi dan 17 kota/kabupaten.

Para pemenang itu, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Solok, Kota Bandar Lampung, Kota Semarang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Mojokerto.

Kemudian, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tanah Laut.

Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil memenuhi dua kriteria penilaian.  

Pertama, kriteria utama yang terdiri atas dua indikator, yaitu Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur.  

Kedua, kriteria penunjang yang terdiri atas dua indikator, yaitu Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Pelayanan.

Sementara itu, Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada 581 pasar rakyat yang tersebar di 107 kota/kabupaten di 28 provinsi. 

Penerima penghargaan ini diwakilkan satu gubernur dan tiga bupati/wali kota, yaitu   Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Batam, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Wajo. 

Penghargaan itu diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria, yakni alat ukur  yang digunakan di pasar telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang  berlaku.

Hal itu bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.

Perlindungan konsumen

Mendag Zulhas menyambut baik pemberian 610 Penghargaan Perlindungan Konsumen. 

Dia juga bersyukur sebagian pasar rakyat sudah ber-SNI dan sebagian besar pasar rakyat sudah tertib ukur. Dengan begini, konsumen semakin aman saat berbelanja. 

Pada acara pemberian penghargaan tersebut, Zulhas turut menyerahkan secara simbolis Cap Tanda Tera kepada Pemerintah Daerah Penerima Penghargaan Daerah Tertib Ukur selama tiga tahun berturut-turut, yaitu Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Purwakarta. 

Cap Tanda Tera memiliki peranan yang sangat penting terhadap legalitas dan kepastian hukum penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan dalam transaksi perdagangan. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengapresiasi seluruh pemda yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya.   

Zulhas juga terus menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk mewujudkan konsumen berdaya. 

“Komitmen dari pemda, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.   

Dia menilai, penghargaan itu sekaligus merupakan bukti bahwa pemda berkomitmen tinggi menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten.  

“Mari kita bersama-sama mewujudkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya,” terang Zulhas. 

Adapun penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen itu merupakan tugas dan tanggung jawab pemda berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang berharap, pemda dapat terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan menjadi contoh bagi daerah lainnya. 

“Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan pemda penerima penghargaan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan di daerahnya masing-masing,” harapnya. 

Dengan begitu, kata dia, pemda dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.

Selain pemberian penghargaan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN juga telah melakukan sejumlah upaya dalam mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. 

Upaya tersebut, antara lain melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sehingga bertanda tera sah yang berlaku.

Kemendag juga melakukan edukasi konsumen bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait dan pemda. 

Selain itu, Kemendag tengah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang merupakan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Kemendag juga melakukan sejumlah upaya kegiatan penertiban perdagangan sebagai upaya untuk melindungi konsumen Indonesia. 

Upaya itu dilakukan dengan menyelenggarakan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan terhadap produk maupun pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan itu dilakukan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait, pemda, serta aparat penegak hukum.

Pada acara tersebut, Zulhas juga menyerahkan penghargaan kepada salah satu pegawai Ditjen PKTN, yaitu Ephraim JK Caraen yang telah berperan aktif dalam memberikan pendapat sebagai ahli hukum di bidang perlindungan konsumen.

Lebih khusus lagi, Ephraim berperan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

“Semoga penghargaan ini menjadi semangat dan inspirasi bagi pegawai di lingkungan Ditjen PKTN,” terang Moga.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/220625526/mendag-zulhas-kami-berkomitmen-wujudkan-konsumen-berdaya-dan-pelaku-usaha

Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke