Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Masukkan Ojol ke Kategori Pekerjaan Formal

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi Rusli mendesak agar pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online sebagai kategori pekerja formal.

"Jadi kami meminta agar pemerintah Indonesia untuk ojek online (ojol) ini dikategorikan sebagai pekerja formal," kata Rusli dalam diskusi Prakarsa Talk yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (14/11/2023).

Rusli mengatakan, pekerjaan pengemudi ojek online memenuhi kategori sebagai pekerja formal yaitu memiliki perintah kerja, mengisi presensi, dan diberi upah.

Hal tersebut, kata dia, sama seperti dengan para buruh yang bekerja di pabrik-pabrik.

"Jadi sudah seperti pekerja formal bukan lagi seperti yang mereka sebutkan mitra hubungan kerja, itu enggak bisa. Saya tekankan ojol itu pekerja formal," ujarnya.

Lebih lanjut, Rusli mengatakan, dengan status sebagai mitra kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dinikmati pengemudi ojol.

"Hak dan kewajiban jelas apa yamg tertulis UU Nomor 13 tahun 2003 ojol enggak dapat, padagal sama-sama pekerja formal. Jadi kami meminta agar pemerintah Indonesia agar ojol ini dikaregorikan sebagai pekerja formal," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/11/14/150000626/serikat-pekerja-desak-pemerintah-masukkan-ojol-ke-kategori-pekerjaan-formal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke