Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Perbankan Gunakan Dividen untuk Perkuat Keamanan Digital

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dividen payout pada peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum tidak bermaksud membatasi pembayaran dividen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan dividen payout menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dan kepentingan memperkuat perbankan.

"Salah satu aspek yang paling penting dalam memperkuat perbankan adalah bagaimana membangun sistem IT yang sophisticated, dan ini sangat costly," kata dia dalam The Finance Executive Forum 2023, Selasa (14/11/2023).

Ia menambahkan, sebelum membagikan dividen, perbankan harus memiliki program yang baik terkait penerapan sistem IT dan teknologi digitalisasi secara umum. Hal tersebut mengingat biaya untuk teknologi memang memakan ongkos yang mahal sekecil apapun cakupan perbankan.

Untuk itu, perlu ada besaran yang diinvestasikan bank dari dividen demi keamanan digital perbankan.

"Kami ingin mencari keseimbangan antara pemanfaatan keuntungan oleh pemilik dan penguatan bank, salah satunya adalah IT," imbuh dia.

Selain itu, OJK juga akan memperkenalkan taksonomi berkelanjutan Indonesia (TBI). Hal tersebut akan membuat industri perbankan lebih seimbang antara kepentingan dalam mencapai target nol emisi dan tidak tidak mengganggu dampak sosial dan ekonomi.

Ketiga, industri perbankan juga akan menyoroti perkembangan struktur pasar perbankan Indonesia. Hal tersebut salah satunya tercermin dari konsolidasi antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank lain yang dianggap memerlukan bantuan.

"Kami juga melakukan pembicaraan tentang perkembangan bank syariah ke depannya. Tidak lama lagi kami akan meluncurkan roadmap pengembangan (peta jalan) bank syariah, itu sangat penting," terang dia.

Sebagai informasi, OJK menilai saat ini rasio dividen (dividen payout ratio) perbankan berada dalam level yang tinggi. Untuk itu, OJK akan mengatur kewajiban transparansi penerapan tata kelola yang baik.

Perbankan diarahkan untuk secara proporsional menerapkan besaran dividen untuk memenuhi kebutuhan penguatan perusahaan.

Beberapa penguatan perbankan yang perlu diperhatikan adalah peningkatan standar dan teknologi keamanan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan pembentukan pencadangan (cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN) yang memadai.

https://money.kompas.com/read/2023/11/14/163200926/ojk-minta-perbankan-gunakan-dividen-untuk-perkuat-keamanan-digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke