Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apindo Minta Penghitungan UMP 2024 Pertimbangkan Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan sudah baik.

Sebab, penetapannya melibatkan stakeholders (pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah) disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.

"Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di Apindo menilai bahwa formula penghitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP Nomor 51/2023 sudah baik,” kata Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, dalam penghitungan UMP, Dewan Pengupahan Daerah harus diberikan kewenangan yang lebih luas.

Dewan Pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat sesuai perannya dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan.

"Kemudian, penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut," kata Bob.

"Menjadi dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah," sambungnya.

Bob mengatakan, untuk kepentingan perekonomian nasional, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah.

Hal ini, menurut dia, diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mengacu pada formula baru yaitu menghitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Bob kembali menekankan, dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) oleh Dewan Pengupahan, harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan menganggu penyerapan tenaga kerja.

Lebih lanjut, Bob mengatakan, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan.

"Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh APINDO, selain dialog sosial agar PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia," ucap dia.

Untuk diketahui, sejumlah provinsi sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, dari 25 provinsi, nilai kenaikan UMP terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP tertinggi sebesar Rp 223.280 atau 1,2 persen sampai 7,5 persen.

UMP DKI Jakarta saat ini adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah Rp 2 juta.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

https://money.kompas.com/read/2023/11/22/122500226/apindo-minta-penghitungan-ump-2024-pertimbangkan-kondisi-ekonomi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke