Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN memastikan Budi Waseso yang baru saja diangkat menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG akan melepas jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Buwas, sapaan akrab dari Budi Waseso, tidak bisa merangkap jabatan sebagai Dirut dan Komut BUMN.

"Mengenai Pak Budi Waseso, dengan sendirinya ketika beliau diangkat jadi Komisaris Utama di Semen Indonesia Group, secara otomatis enggak bisa merangkap sebagai Dirut Bulog," ujarnya kepada media, Jumat (1/12/2023).

Ketentuan larangan rangkap jabatan Dirut dan Komut BUMN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Pada Pasal 67 beleid tersebut diatur bahwa Direksi BUMN dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha lain yang tidak terafilisasi dengan BUMN yang dipimpin.

Selain itu, Direksi BUMN juga dilarang rangkat jabatan sebagai Komut di badan usaha lain, sekalipun anak usaha.

Arya menuturkan, setelah surat keputusan (SK) dari Menteri BUMN terkait jabatan baru Buwas di Semen Indonesia, maka Buwas otomatis mengakhiri jabatannya sebagai Dirut Bulog.

"Ketika SK SIG-nya keluar maka otomatis beliau (Buwas) juga nantinya tidak lagi menjadi Dirut di Bulog," kata dia.

Adapun pengangkatan Buwas sebagai Komut Semen Indonesia ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung hari ini, Jumat (1/12/2023).


Dalam rapat tersebut, para pemegang saham sepakat untuk mengangkat Buwas menjadi Komut sekaligus Komisaris Independen Semen Indonesia, menggantikan posisi Rudiantara.

https://money.kompas.com/read/2023/12/01/191000226/jadi-komisaris-utama-semen-indonesia-buwas-bakal-lepas-jabatan-dirut-bulog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke