Pencabutan dan penarikan ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.
Artinya, ketiga uang Rupiah logam tersebut tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Disadur dari informasi resmi, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Penukaran uang logam yang ditarik
Masyarakat yang mempunyai ketiga uang logam yang ditarik dan ingin menukarkannya, bisa dilakukan di Bank Umum , Kantor Pusat, maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dalam waktu 10 tahun sejak pencabutan.
Artinya, penukaran ketiga uang logam yang dicabut dari peredaran ini dilayani hingga 31 Desember 2033.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam yang dimaksud.
Perlu dicatat, penukaran yang dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dapat terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR yang diakses lewat https://www.pintar.bi.go.id.
Sementara itu, penukaran uang Rupiah logam dalam konsidi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan ketentuan berikut:
Rp 500 TE 1991
- Gambar depan:
- Gambar belakang
- Bagian sisi bergerigi
- Dimensi
Rp 1.000 TE 1993
- Gambar depan
- Gambar belakang
- Bagian sisi bergerigi terputus-putus.
- Dimensi
Rp 500 TE 1997
- Gambar depan
- Gambar belakang
- Bagian sisi rata atau tidak bergerigi.
- Dimensi
Demikian informasi mengenai pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
https://money.kompas.com/read/2023/12/04/085702226/ingat-3-uang-logam-ini-sudah-tak-berlaku-di-indonesia