Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

Saat menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 ke DPR, Ketua BPK Ismi Yatun mengatakan, nilai potensi kerugian negara dari ribuan temuan itu mencapai sebesar Rp 18,19 triliun.

"9.261 temuan mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E)," ujar dia dalam penyerahan IHPS I-2023 ke DPR, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut ia bilang, dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,01 triliun.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar," katanya.

Adapun IHPS I-2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Kemudian, terdapat juga laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW).

Ismi menjelaskan, opini TW diberikan karena permasalahan realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar sebesar Rp 6,44 miliar dan realisasi pembayaran biaya remunerasi sebesar Rp 1,83 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Serta kelebihan pembayaran reimbursable expenses sebesar Rp 1,73 miliar dan realisasi pembayaran reimbursable expenses sebesar Rp 695,60 juta belum dapat diyakini bukti pertanggungjawabannya," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/05/145250726/bpk-temukan-potensi-kerugian-negara-rp-1819-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke