Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Shop Bakal Hadir Kembali, Ekonom Ingatkan Pentingnya Perlindungan Konsumen

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah perlindungan konsumen menjadi perhatian dalam rencana kembalinya TikTok Shop melalui kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Dikutip dari Bloomberg, TikTok milik ByteDance Ltd telah mencapai kesepakatan untuk berinvestasi dengan salah satu unit GOTO, yakni Tokopedia dalam pengembangan layanan belanja online e-commerce.

Direktur Segara Institute Piter Abdullah Redjalam menilai, kembalinya TikTok Shop diharapkan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada di Indonesia. Regulasi yang ada juga tak hanya memihak pelaku usaha, tapi juga perlindungan konsumen.

“TikTok Shop itu kemarin dilarang kan karena terjadi ketidakadilan,” jelas Piter di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

“Mereka yang melakukan perdagangan TikTok Shop tidak diperlakukan sama dengan mereka yang berjualan di Tokopedia, kan penjual di Tokopedia dibenbani pajak dan sebagainya,” lanjutnya.

Hal berbeda ketika penjual berjualan di TikTok Shop yang tidak dikenai pajak, sehingga barang yang dijual bisa lebih murah.

“Mereka yang berjualan di TikTok Shop tidak terdaftar resmi, dan tidak kena pajak kan,” jelas dia.

Menurut Piter, kembalinya TikTok Shop diharapkan tidak mengharapkan keuntungan semata saja, tapi juga memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Sehingga, jika terjadi masalah dalam transaksi terdapat pihak yang bertanggung jawab dalam mengatasi dan menjembatani masalah tersebut.

“Kalau dia berdagang di TikTok Shop (sebelumnya) tidak jelas. Jika penjualnya melakukan wanprestasi, kita tidak bisa mengadu ke mana pun, karena TikTok Shop itu tidak terdaftar,” ungkap Piter.


“Kalau sudah terafiliasi dengan Tokopedia misalnya, jika ada sesuatu yang terjadi perlindungan konsumen bisa melalui Tokopedia. Menurut saya, itu hal yang seharusnya dilakukan,” tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/06/121900626/tiktok-shop-bakal-hadir-kembali-ekonom-ingatkan-pentingnya-perlindungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke