Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag Panggil Tokopedia dan TikTok Minta Taati Aturan Pisah Transaksi 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Tokopedia dan TikTok untuk meminta kedua platform itu segera menaati aturan Permendag Nomor 31 Tentang penjualan online. 

Hal itu menyusul dibukanya kembali TikTok Shop dengan menggandeng Tokopedia, setelah resmi ditutup pada 2 bulan yang lalu. Hanya saja ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama.

Padahal dalam aturan Permendag Nomor 31 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop, dilarang untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi. 

“Memang seharusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi. Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia untuk terkait hal itu (patuh),” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

“Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan itu. Makanya kita minta mereka comply (patuh) dengan Permendag 31 Tahun 2023 itu saja,” sambung Isy. 

Kelonggaran waktu itupun kata dia, bukan hanya diberikan kepada TikTok Shop saja. Namun juga ke e-commerce lain seperti Shopee agar patuh pada Permendag 31.

“Kayak Shopee, di Permendag 31 Tahun 2023 itu kan mereka harus menyetop crosh bordernya. Nah itu juga untuk penyesuaian kita kasih batas 3-4 bulan, sama kayak TikTok Shop,” pungkasnya. 

https://money.kompas.com/read/2023/12/20/121144026/kemendag-panggil-tokopedia-dan-tiktok-minta-taati-aturan-pisah-transaksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke