Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Pengusaha Rokok dan Vape soal Pasal Zat Adiktif di RPP Kesehatan

Sebab, menurut dia, penyusunan RPP Kesehatan lebih untuk kepentingan lain mengingat saat ini masuk dalam tahun politik.

"Melihat waktu, kontelasi politik, dan ada urgensi untuk menyusun PP Kesehatan untuk kepentingan yang lain, dari Gaprindo mengusulkan pasal zat adiktif dikeluarkan dari pengaturan RPP Kesehatan dan dibuat RPP sendiri, yang cakupannya tidak jauh dari PP 109,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Benny menyebut proses penyusunan RPP Kesehatan tidak melibatkan banyak pihak terkait termasuk pengusaha.

"Karenanya ada beberapa pihak yang tidak mengetahui mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada draft RPP Kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas) Garindra Kartasasmita mengatakan, permasalahan RPP Kesehatan terdapat pada perumusannya.

Ia mengatakan, penyusunan RPP tidak melibatkan banyak pihak terkait.

Garindra juga mengatakan, meski RPP belum berlaku, namun, sejak draft RPP dapat diakses lewat laman resmi Kementerian Kesehatan, investor asing ikut mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Dalam negeri takut investasi, yang punya toko 30 pun takut buka cabang, yang dari luar negeri mau buka di Indonesia juga tidak jadi. Ini sudah terjadi, padahal belum ditetapkan tapi sudah ber-impact," ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun demikian, RPP itu dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang atau peritel, serta pelaku industri kreatif.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signfikan,” ucap Henry dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Gappri yang menjadi wadah konfederasi bagi IHT jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan dari berbagai golongan menilai bahwa sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri.

Menurut Henry, bagi Gappri, pengaturan yang saat ini pun dirasa sudah berat. Selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I dan banyaknya pabrik yang tutup dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.

Henry juga mengatakan, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan kebijakan tersebut. Padahal mereka yang akan menanggung beban kebijakan tersebut.

Henry juga menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden dan meminta agar pemerintah melibatkan pemangku kepentingan.

https://money.kompas.com/read/2023/12/21/155952726/kata-pengusaha-rokok-dan-vape-soal-pasal-zat-adiktif-di-rpp-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke