Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Khawatir Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal Meningkat

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan, pihaknya memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme cukai.

Namun ia menilai, kenaikan tarif cukai akan berdampak pada konsekuensi yang tidak diinginkan, salah satunya meningkatnya peredaran minuman beralkohol ilegal.

"Kami percaya bahwa kenaikan tarif cukai yang berlebihan dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pajak atau cukai yang tinggi seringkali dapat mengakibatkan meningkatnya perdagangan alkohol ilegal, serta alkohol palsu," kata Ipung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Ipung mengatakan, meningkatnya minuman beralkohol ilegal dan alkohol palsu tentu akan menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen dan berpotensi makin suburnya produk dari pasar gelap.

Hal ini kata dia, akan semakin merugikan pemerintah dan pelaku usaha yang resmi.

"Lebih jauh lagi, kami ingin menekankan pentingnya pengambil keputusan melibatkan para pemangku kepentingan industri untuk memastikan bahwa setiap keputusan kebijakan mempertimbangkan beragam perspektif dan keprihatinan semua pihak yang terlibat," ujarnya.

"Dengan bekerja sama, kita dapat menemukan solusi yang bermanfaat bagi pemerintah dan industri minuman beralkohol sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi," tuturnya.

Oleh karena itu, Ipung mendorong tidak ada diskriminasi tarif cukai antara minuman beralkohol domestik dan impor.

"Saat ini masih terlalu jauh dan ini tidak sejalan dengan prinsip dalam WTO," ucap dia.

Adapun kenaikan tarif cukai minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi mengerek tarif cukai MMEA terhitung sejak 1 Januari 2024. Aturan ini pun menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PMK Nomor 158 Tahun 2018.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK Nomor 160 Tahun 2023, dikutip Rabu (3/1/2023).

Lewat aturan baru tersebut, tarif cukai untuk seluruh golongan MMEA mengalami penyesuaian. Adapun MMEA terbagi menjadi 3 golongan, yakni golongan A (MMEA dengan etil alkohol 5 persen), golongan B (MMEA dengan EA 5-20 persen), dan golongan C (MMEA dengan EA 20-55 persen).

Tarif cukai MMEA golongan A produksi dalam negeri atau impor tarif cukainya dinaikkan menjadi Rp 16.500 per liter. Sebelumnya, tarif cukai golongan ini sebesar Rp 15.000 per liter.

Sementara tarif cukai MMEA golongan B produksi dalam negeri ditetapkan Rp 42.500 per liter dan impor Rp 53.000 per liter. Keduanya meningkat dari sebelumnya sebesar Rp 33.000 dan Rp 44.000.

Sedangkan untuk tarif cukai MMEA golongan C produksi dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter dan impor Rp 152.000. Sebelumnya, tarif cukai kedua MMEA golongan C ialah Rp 80.000 dan Rp 139.000.

Selain mengerek tarif cukai MMEA, pemerintah juga menambah jenis konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Kini, KMEA terbagi menjadi dalam dua jenis, yakni berbentuk cairan dan berbentuk padatan.

KMEA berbentuk padatan tarif cukainya tidak mengalami penyesuaian, yakni tetap Rp 1.000 per gram. Sementara untuk KMEA berbentuk cairan tarif cukainya dikenakan Rp 228.000 per liter.

"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tulis Pasal 9, PMK 160 Tahun 2023.

https://money.kompas.com/read/2024/01/05/180000226/pengusaha-khawatir-penjualan-minuman-beralkohol-ilegal-meningkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke