Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat, Keuntungan, dan Cara Pendaftaran Akun Prakerja 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang Prakerja 2024 telah dibuka pada Rabu (3/1/2024). Proses pendaftaran akun Prakerja dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Head Komunikasi PMO Kartu Prakerja Lydia Kusnadi mengatakan, Prakerja akan melanjutkan pembukaan gelombang dengan skema normal yaitu besaran beasiswa yang akan diterima peserta mencapai Rp 4,2 juta per individu.

Adapun total tersebut terbagi menjadi biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pasca pelatihan Rp 600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

"Meskipun saat ini Gelombang 63 belum dibuka, ada baiknya masyarakat mulai membuat akun Prakerja dari sekarang. Sehingga nanti ketika pembukaan gelombang 63 dimulai, peserta tinggal menekan tombol ‘Gabung Gelombang’ pada dashboard akun Prakerja masing-masing," kata Lydia dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2024).

Program Prakerja juga disebutkan bahwa beberapa keuntungan peserta, salah satunya terdapat program baru yaitu Talenta AI di mana para peserta memiliki kesempatan belajar seputar AI dan data serta beasiswa dari Microsoft.

Berikut ini keuntungan memiliki akun Prakerja. 

Berikut ini cara membuat akun Prakerja 2024.

Adapun untuk menerima beasiswa pelatihan melalui program reguler pembukaan gelombang Prakerja, terdapat beberapa syarat tambahan di antaranya sebagai berikut. 

  1. WNI berusia 18 sampai 64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

https://money.kompas.com/read/2024/01/08/101400626/simak-syarat-keuntungan-dan-cara-pendaftaran-akun-prakerja-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke