Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait polemik kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menyasar jasa hiburan.

Asal tahu saja, dalam UU No. 1 Tahun 2022, pemerintah menetapkan tarif PJBT terbaru untuk jasa hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, pengenaan pajak hiburan mulai dari 40 persen sampai 75 persen tentu akan berdampak pada bisnis hiburan yang merupakan bagian dari ekosistem pariwisata.

“Jika pajaknya meningkat, tentu menjadi tidak kompetitif. Di sisi lain Thailand justru menurunkan pajaknya untuk mengejar target pertumbuhan pariwisata,” kata dia dikutip dari Kontan, Minggu (14/1/2024).

Potensi efek berantai dari pengenaan tarif pajak hiburan yang tinggi jelas terbuka. Apalagi, seluruh pemerintah daerah (Pemda) sudah mulai memberlakukan kebijakan yang tertera di UU No. 1/2022.

Apindo memandang bahwa pajak hiburan merupakan pajak final yang dipungut dari konsumen. Alhasil, harga jual produk atau jasa berpotensi ditambahkan pajak sekitar 40 persen sampai 75 persen tergantung kebijakan masing-masing daerah.

“Harga jualnya (produk atau jasa) tidak akan meningkat, namun nilai yang harus dibayar oleh konsumen akan meningkat,” imbuh Shinta.

Dia menambahkan, hendaknya pemerintah selalu melibatkan pelaku usaha dalam membuat peraturan perundangan yang berkaitan dengan dunia usaha.

Berkaca dari polemik yang terjadi di lapangan, jelas bahwa para pelaku usaha hiburan hingga pariwisata tidak sepakat dengan pemberlakuan tarif pajak hiburan yang ada di UU No. 1/2022.

Apindo juga menganggap bahwa pajak hiburan yang dimulai dari 40 persen sampai maksimal 75 persen sama sekali tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam penerapannya.

Selain itu, Apindo menilai bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin dan mencabut izin berusaha jika terjadi pelanggaran.

“Untuk itu, tidak tepat jika dengan alasan bisnis hiburan yang dianggap rentan berbagai risiko kemudian dinaikkan pajaknya,” terang Shinta.

Lebih lanjut, karena UU No. 1/2022 sudah diberlakukan, maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh pengusaha adalah melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan beleid tersebut direvisi.

Menurut Apindo, konsep pajak pungut adalah semakin tinggi harga produk atau jasa, maka akan semakin tinggi nilai pajaknya. Maka dari itu, nilai pajak hiburan idealnya maksimal 10 persen, seperti halnya pajak hotel dan restoran.

“Mesti diingat juga bahwa bisnis hiburan itu adalah labour insentif,” pungkas Shinta. (Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Apindo Kritik Tingginya Tarif Pajak Hiburan Terbaru

https://money.kompas.com/read/2024/01/14/193505726/kritik-kenaikan-tarif-pajak-hiburan-apindo-idealnya-maksimal-10-persen

Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke