Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Kontribusi Besar, Ini Potensi Kerugian Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

KOMPAS.com – Sejumlah pasal yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, terutama Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif, khususnya terkait tembakau, mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.

Adapun bagian tersebut di antaranya memuat aturan terkait pengendalian produksi, peredaran, penjualan, impor, iklan, serta sponsorship produk tembakau dan rokok elektrik.

Sejumlah pihak menilai, apabila rancangan tersebut disahkan, dapat menyebabkan dampak negatif yang meluas, baik terhadap industri hasil tembakau (IHT) maupun sektor ekonomi yang terlibat sepanjang rantai pasok produk tembakau.

Padahal, IHT merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Sektor IHT memiliki peran besar terhadap penerimaan negara. Dari sisi ekspor, misalnya, industri pengolahan tembakau mampu menyumbang ratusan juta dollar AS untuk Tanah Air.

Kemudian, IHT juga berkontribusi sebesar Rp 218 triliun pada 2022 dan Rp 188,8 triliun pada 2021 melalui cukai hasil tembakau (CHT). Jumlah ini di luar pajak penghasilan (PPh) badan ataupun tenaga kerja industri tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak daerah.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (ADHK) dari IHT mencapai Rp 20,10 triliun pada kuartal II/2023. Nilai ini naik 2,51 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 19,6 triliun.

Selain berkontribusi pada sektor perekonomian, IHT juga memiliki peran sentral dalam penyerapan tenaga kerja.

Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sebagai industri padat karya, IHT mampu menyerap 5,98 juta pekerja pada 2019. Angka ini terdiri dari pekerja di sektor manufaktur dan distribusi yang berjumlah 4,28 juta orang serta sebanyak 1,7 juta orang di sektor perkebunan, seperti petani tembakau dan cengkih.

Berpotensi rugikan ekonomi negara dan PHK massal

Asisten Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Ekonomi, Eko Haryanto mengatakan, penetapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan bisa memengaruhi rantai pasok produk tembakau dari hulu hingga hilir.

“Mulai dari petani tembakau, petani cengkih, tenaga kerja industri, dan distributor ritel, baik dalam skala besar maupun mikro,” ungkap Eko seperti diberitakan Kontan.co.id, Minggu (24/12/2023).

Dampak multiplier, kata Eko, dinilai berpotensi mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri, penurunan optimalisasi sektor hulu yang berdampak pada kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, penurunan sektor industri periklanan, penurunan sektor distributor dan ritel, penurunan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tembakau, serta dampak lainnya.

“Jika dilihat di sisi hilir, banyak pelaku usaha ritel yang menggantungkan usahanya pada komoditas ini karena proporsi penjualan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok,” paparnya.

Hal tersebut pun sejalan dengan kajian terbaru dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang dipaparkan di Jakarta beberapa waktu lalu. Kajian itu mengukur seberapa besar tenaga kerja yang terdampak akibat pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan.

Pada studi tersebut, dipaparkan bahwa setidaknya akan ada penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri tembakau dan menurunnya serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau hingga 17,16 persen.

Tak hanya itu, pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan pun berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Kajian INDEF juga mengungkapkan bahwa negara akan menanggung kerugian seratusan triliun rupiah jika pasal-pasal tembakau tersebut disahkan.

Hasil perhitungan dan analisis INDEF menunjukkan bahwa penerapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menggerus penerimaan negara.

Dari penerimaan perpajakan, misalnya, akan menyebabkan penurunan hingga Rp 52,08 triliun. Kemudian, kerugian ekonomi secara agregat yang akan ditanggung oleh negara sebesar Rp 103,08 triliun. Pertumbuhan ekonomi pun berpotensi mengalami penurunan sebesar 0,53 persen.

"Jika pasal-pasal (tembakau) ini diterapkan, penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini," kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Kembali ke PP 109 Tahun 2012

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mendorong agar pemerintah mengefektifkan aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Sebagai informasi, PP Nomor 109 Tahun 2021 mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Sebab, menurutnya, hal tersebut jauh lebih baik ketimbang membuat aturan baru, tetapi justru berpotensi bertentangan dengan substansi Undang-Undang (UU) di atasnya, yakni UU Kesehatan.

Adapun menurut Adik, terdapat sejumlah aturan pelarangan dalam draf RPP yang perlu dikaji ulang, seperti larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet, serta dorongan bagi petani untuk alih tanam.

Adik mengingatkan bahwa UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang. Selain itu, UU yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Juli 2023 itu juga tidak melarang penjualan ataupun promosi produk tembakau.

"Kalau melihat draft RPP (Kesehatan) yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang. Di sinilah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.TV, Jumat (29/9/2023).

Adik melanjutkan, di luar permasalahan kesehatan, pemerintah memiliki kepentingan besar menjaga ekosistem pertembakauan dan IHT. Pasalnya, bisnis pertembakauan dari hulu ke hilir beserta efek bergandanya telah menjadi tempat bergantung jutaan masyarakat Indonesia.

“Akan tetapi, yang didapat teman-teman di ekosistem pertembakauan dan IHT justru tekanan yang terus datang bertubi-tubi, terutama dari pemerintah. Itu realitas di lapangan,” ucap Adik.

https://money.kompas.com/read/2024/01/18/145146526/punya-kontribusi-besar-ini-potensi-kerugian-jika-pasal-tembakau-pada-rpp

Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke