Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenko Marves: Perpres Bisnis Penyimpanan Karbon Rampung Bulan Ini

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi mengatakan, payung hukum mengenai bisnis penyimpanan karbon itu akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini aturan itu sedang dirampungkan.

"Perpres CCS harusnya coming out very soon (terbit segera) karena semua sudah proses tahapannya sudah dilakukan. (Targetnya) bulan ini," ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Ia menuturkan, dalam Perpres tersebut akan diatur ketentuan penerapan CCS di luar wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi. Hal ini seiring dengan potensi penyimpanan karbon dioksida RI yang besar.

Indonesia diperkirakan memiliki kapasitas penyimpanan karbon dioksida mencapai 400p600 gigaton di dalam depleted reservoir dan saline aquifer.

"Potensi yang paling besar di Indonesia itu selain reservoir, adalah saline aquifer di luar WK Migas. Ini memungkinkan operator untuk melakukan ke sana juga," ucapnya.

Kemudian, aturan tersebut juga membuka peluang untuk bisnis penyimpanan karbon dilakukan secara crossborder atau lintas batas negara. Hal ini untuk mencapai target Indonesia menjadi CCS Hub di kawasan Asia Tenggara.

"Namun alokasi domestik tetap lebih besar akan dilakukan. Alasan dibuka crossborder agar kita bisa menjadi CCS Hub," imbuh dia.

Lebih lanjut, melalui skema crossborder, Perpres ini diyakini akan mampu membuka peluang investasi lebih besar di sektor CCS/CCUS. Hal ini mengingat biaya investasi penerapan CCS/CCUS cukup mahal sebab teknologinya yang terbarukan.

"Investasi (CCS/CCUS) memang besar, namun dengan crossorder ini akan membuat banyak investasi masuk. Jadi pada akhirnya industri bisa menggunakan CCS dengan lebih affordable (terjangkau)," pungkas Jodi.

https://money.kompas.com/read/2024/01/23/133944326/kemenko-marves-perpres-bisnis-penyimpanan-karbon-rampung-bulan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke