Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini QRIS Sudah Bisa Digunakan untuk Bayar PBB hingga Retribusi Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, implementasi QR Indonesian Standard (QRIS) terus diperluas untuk berbagai transaksi keuangan daerah. Bahkan, QRIS saat ini sudah memfasilitasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS sudah diimplementasikan oleh 475 pemerintah daerah (pemda) dari total 542 pemda yang ada di Tanah Air.

Data tersebut menunjukan, sebagian besar pemda telah mengakomodir layanan pembayaran transaksi daerah secara non tunai dan hanya memanfaatkan ponsel pintar.

"Jadi kurang lebih 88 persen (pemda) menggunakan QRIS," ujarnya, dalam konferensi pers KSSK, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut Perry bilang, QRIS sudah memfasilitasi berbagai macam pembayaran pajak dan retribusi daerah, mulai dari layanan parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga retribusi daerah lainnya.

"Demikian juga retribusi juga menggunakan QRIS dan juga untuk belanja pemda," katanya.

Selain untuk penerimaan daerah, QRIS juga dimanfaatkan oleh pemda sebagai sistem pembayaran untuk belanja daerah, dengan dihubungkan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah.

"Pemerintah daerah yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI ini lebih murah dan langsung potong rekening dibayarkan langsung, sehingga tepat sasaran," ucap Perry.

Sebagai informasi, seiring dengan semakin masifnya implementasi QRIS, nominal transaksi dari sistem pembayaran elektronik itu terus tumbuh pesat.


Bank sentral mencatat, sampai dengan akhir 2023, transaksi QRIS tumbuh 130,01 persen secara tahunan dan mencapai Rp 229,96 triliun, dengan jumlah pengguna 45,78 juta dan jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.

https://money.kompas.com/read/2024/01/31/114700326/kini-qris-sudah-bisa-digunakan-untuk-bayar-pbb-hingga-retribusi-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke