Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Info Gaji UMR Wonogiri 2024, Terendah Kedua di Jateng

KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Wonogiri 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.047.500.

UMK Wonogiri 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen atau sekitar Rp 79.000 apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 1.968.448.

Keputusan UMR Wonogiri 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Di Jawa Tengah, UMK Wonogiri berada di urutan ke-2 terendah atau hanya kalah dari Kabupaten Banjarnegara sebagai daerah dengan upah minimum paling buncit di Jateng sebesar Rp 2.038.005.

Dibandingkan dengan daerah lain di eks Karesidenan Solo, upah minimu Wonogiri juga tercatat paling rendah, meski selisihnya relatif tidak terlalu timpang.

Misalnya tetangganya Sukoharjo menetapkan upah minimum Rp 2.215.482, Kabupaten Boyolali menetapkan upah minimum Rp 2.250.327, lalu Kabupaten Klaten Rp 2.244.012, dan Kota Surakarta Rp 2.269.070.

Upah minimum tertinggi di Solo Raya ditempati oleh Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.288.366. Sementara satu daerah lainnya di Solo Raya yakni Kabupaten Sragen menetapkan upah minimum Rp 2.049.000.

Penetapan UMR Wonogiri 2024 ini didasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Berikut rincian lengkap upah minimum di 35 kabupaten kota di seluruh Jawa Tengah dari mulai yang tertinggi sampai terendah:

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Penetapan UMR Wonogiri 2024

Penetapan gaji UMK Wonogiri 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Wonogiri, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMK Wonogiri 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Wonogiri dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Penetapan UMR Wonogiri 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

UMR Wonogiri ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Wonogiri.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/02/07/072036326/info-gaji-umr-wonogiri-2024-terendah-kedua-di-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke