Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepanjang 2023, Ada 33 Pengguna Jasa SPPA dengan Nilai Transaksi Rp 139 Triliun

SPPA adalah sebuah platform perdagangan untuk pasar sekunder Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Indonesia. SPPA ini merupakan layanan yang diberikan BEI sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) berdasarkan amanah POJK No.8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, sebagai satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Negara (SUN), pengguna jasa SPPA terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi trading value serta market share.

“Sampai dengan saat ini, terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia, yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan sepanjang tahun 2023 berhasil membukukan transaksi senilai Rp 139 triliun,” ujar Jeffrey di BEI, Senin (19/2/2023).

“Transaksi juga mengalami peningkatan sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Ini didukung oleh peran SPPA yang membuat perdagangan EBUS menjadi lebih efisien,”tambahnya.

Effisien yang dimaksud adalah, karena langsung terhubung dengan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan lebih efektif karena perdagangannya mengakomodasi mekanisme multilateral matching sampai dengan bilateral negotiation.

Jeffrey mengatakan, bursa berkomitmen untuk terus memastikan para pelaku perdagangan Surat Utang dan Sukuk di Indonesia dapat memperoleh manfaat yang optimal dari SPPA.

“BEI memberlakukan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA yang telah disesuaikan bersamaan dengan peluncuran versi baru SPPA,” jelasnya.

Jeffrey mengatakan, SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa.

Peningkatan kapabilitas SPPA juga mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit) acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.

“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” lanjut Jeffrey.


Jeffrey menyampaikan, BEI terus berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar EBUS, Dealer Utama, dan Asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN) guna terus menyempurnakan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang.

Saat ini, SPPA juga merupakan platform terpilih untuk menjadi Infrastruktur Perdagangan Dealer Utama SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan aktivitas transaksi Dealer Utama di SPPA, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan price discovery SUN dan SBSN Benchmark melalui SPPA,” jelas Jeffrey.

Dengan sistem yang lebih andal Jeffrey berharap SPPA dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di pasar sekunder secara teratur, wajar, dan efisien. BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan peran SPPA serta melengkapi ekosistem Perdagangan EBUS di Indonesia sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pelaku Pasar EBUS.

“Ke depannya, seluruh pelaku pasar Surat Utang dapat bergabung menjadi Pengguna Jasa SPPA untuk mendapatkan likuiditas, price discovery, dan efisiensi yang lebih baik dari perdagangan EBUS di Indonesia,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2024/02/19/123701426/sepanjang-2023-ada-33-pengguna-jasa-sppa-dengan-nilai-transaksi-rp-139-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke