Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permintaan Kredit Masyarakat Meningkat, Edukasi dan Sosialisasi Keuangan Kian Mendesak

KOMPAS.com - Edukasi dan sosialisasi terkait layanan keuangan, khususnya layanan peer-to-peer lending (P2P lending), kepada masyarakat perlu segera diperkuat.

Pasalnya, permintaan kredit di sektor pendanaan non-perbankan, termasuk P2P lending, mengalami peningkatan tiap tahun.

Berdasarkan laporan terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Januari 2024, jumlah pengguna layanan pinjaman online (pinjol) mencapai 8,86 juta orang atau sekitar 5,4 persen dari total pengguna internet di Tanah Air.

Angka tersebut meningkat dari 2,7 juta orang atau 1,5 persen dari total pengguna internet di Indonesia pada 2023. 

Sayangnya, peningkatan permintaan kredit belum sepenuhnya berimbang dengan literasi keuangan yang kuat di masyarakat. Akibatnya, sejumlah pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan tindak penipuan dengan mencatut atau mengatasnamakan perusahaan P2P lending legal.

 “Untuk itu, kita perlu terus membekali masyarakat dengan beragam pemahaman mengenai layanan dan fasilitas yang ada di industri P2P lending, termasuk berbagai tantangan yang berpotensi merugikan dan cara menghadapinya,” ujar Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss, Rabu (21/2/2024).

Jonathan melanjutkan, salah satu edukasi krusial dan perlu dilakukan adalah menyadarkan masyarakat terkait keberadaan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berupaya meniru dan mencatut nama perusahaan penyedia jasa P2P lending legal untuk mendapat keuntungan.

Tindakan tersebut, jelasnya, biasanya dilakukan lewat beragam modus, mulai dari mencatut nama hingga membuat website, aplikasi, dan email yang mirip dengan milik penyedia layanan P2P lending legal. Hal ini dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui masyarakat.

Karena itu, Jonathan pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan mengajukan pinjaman. Ia juga mendorong masyarakat hanya mengakses channel-channel resmi yang dimiliki perusahaan penyedia jasa P2P lending legal, baik website, email, nomor telepon, maupun saluran lain yang tersedia.

“Agar tidak terkecoh, masyarakat dapat mengecek website para penyelenggara P2P lending yang tersedia di laman website Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terang Jonathan.

Pelaku tindak kejahatan penipuan, jelasnya lagi, umumnya juga sengaja mengirimkan pesan, baik melalui SMS maupun aplikasi pesan instan, kepada masyarakat untuk menawarkan pinjaman. Beberapa penipu sengaja mencatut nama perusahaan P2P lending legal dan beberapa lagi tidak.

Ia menekankan bahwa penawaran produk pinjaman daring melalui SMS atau WhatsApp tidak dibolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila masyarakat mendapatkan pesan berisi penawaran, bisa dipastikan itu berasal dari pelaku tindak kejahatan.

Untuk diketahui, sebanyak 101 penyedia jasa P2P lending legal dan berizin di Indonesia tercatat dan diawasi oleh OJK. Seluruhnya, termasuk AdaKami, kata Jonathan, taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

“Jika sudah memahami bahwa penyedia layanan P2P lending legal tidak diperkenankan untuk menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp, masyarakat yang mendapat pesan tawaran pinjol lewat pesan singkat bisa lebih waspada dan mengantisipasi potensi jeratan pinjol ilegal atau pelaku penipuan,” tambahnya.

Perlindungan data pribadi

Jonathan juga menekankan urgensi penguatan pemahaman masyarakat terkait perlindungan data pribadi. Data-data pribadi, seperti foto kartu tanda penduduk (KTP) dan seluruh keterangan yang ada di dalamnya, perlu dijaga serta tidak diberikan kepada pihak mana pun yang tidak berwenang.

Hal itu penting dilakukan agar masyarakat terhindar dari tindak penyalahgunaan data pribadi.

“Ada kasus seseorang merasa tidak pernah mengajukan, bahkan menggunakan pinjaman, tetapi tiba-tiba memiliki tunggakan. Bukan hanya di industri P2P lending, kasus serupa juga jamak (terjadi) di industri penyedia layanan keuangan lain, seperti pada penggunaan kartu kredit,” papar Jonathan.

Menurut Jonathan, tindakan-tindakan pelanggaran hukum tersebut masih menjadi tantangan besar bagi industri keuangan, khususnya industri P2P lending.

Hingga kini, masih banyak masyarakat terjebak dalam layanan pinjol ilegal ataupun menjadi korban tindak kejahatan penipuan mengatasnamakan perusahaan P2P lending legal, kendati upaya untuk menekan kasus-kasus ini terus dilakukan.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 6.055 pinjol ilegal, termasuk pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak berizin sejak 2017.

Di samping tantangan-tantangan tersebut, pemahaman masyarakat terkait literasi dan manajemen keuangan juga perlu ditingkatkan.

Jonathan menjelaskan, pinjaman merupakan fasilitas yang dihadirkan untuk memudahkan dan mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya saat kondisi mendesak.

“Perlu dipahami bahwa pemenuhan kebutuhan dibarengi dengan syarat dan kewajiban yang mengikat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi dan memanfaatkan kemudahan yang ada,” kata Jonathan.

https://money.kompas.com/read/2024/02/22/102100326/permintaan-kredit-masyarakat-meningkat-edukasi-dan-sosialisasi-keuangan-kian

Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke