Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten/kota.
Dilansir dari informasi resmi Kemenag, tercatat ada 45 LAZ yang berizin dalam skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 39 LAZ telah berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.
Lebih lanjut, tercatat sebanyak 86 LAZ berizin dalam skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengimbau lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.
“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” ujar Waryono dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis 22 Februari 2024.
Waryono menegaskan, bagi LAZ yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
Dalam Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011, dituliskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Lantas, bagaimana detail daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin Kemenag terbaru 2024?
Daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi berizin Kemenag 2024
Bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga pengelola zakat, agar memilih LAZ yang sudah mempunyai izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Untuk diketahui, daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi berizin Kementerian Agama sebagai berikut.
https://money.kompas.com/read/2024/02/23/051500126/daftar-170-lembaga-amil-zakat-resmi-berizin-kemenag-terbaru-2024