Menurut dia, jastip memicu masyarakat untuk belanja di luar negeri serta membuat negara dirugikan lantaran kehilangan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Orang lebih tertarik belanja di luar pakai jastip, nah yang di lokal nanti gimana? Selain itu jastip tidak ada biaya PPN yang dibayarkan, kan negara rugi,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
“Makanya pemerintah harus lebih aware (perhatian) dengan aturannya yang masih belum ada,” sambungnya.
Hal ini juga diamini oleh Ekonom Senior Indef Aviliani. Menurut dia, jastip membuat pemerintah kehilangan tambahan devisa negara lantaran jastip bersifat ilegal. Selain itu jastip juga membuat pemerintah kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan kerja.
Oleh sebab itu dia berharap pemerintah harus bisa membuat kebijakan yang berkesinambungan dengan apa yang dibutuhkan oleh pengusaha.
“Kalau ada policy yang dibuat relatif dengan pengusaha kesempatan untuk membuka ala pangan pekerjaan juga besar kan,” kata Aviliani.
Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi bisnis jasa titip alias jastip dari luar negeri.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, fenomena bisnis jastip ini merupakan bisnis yang ilegal lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak.
"Jastip kita kritisi keras karena jastip itu adalah usaha ilegal, karena jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
"Masuknya jastip itu kan black market, baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri. Padahal, begitu keluar bandara, sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, lewatlah mekanisme legalnya, enggak terpenuhi," sambung Roy.
https://money.kompas.com/read/2024/02/23/133508026/bos-sogo-minta-pemerintah-segera-terbitkan-aturan-jastip-dari-luar-negeri