Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Hak Pekerja Kontrak Saat Hubungan Kerja Berakhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui akun resminya @kemnaker, Jumat (23/2/2024), mengatakan, ada dua syarat pemberian uang kompensasi kepada karyawan kontrak.

Pertama, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Kedua, masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

"Uang kompensasi adalah bentuk pengganti hak yang diterima oleh karyawan PKWT atau kontrak ketika kontrak kerja berakhir. Aturan terkait hal ini dimuat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021," demikian keterangan Kemenaker dalam akun resmi instagramnya, Jumat.

Kemudian, apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Selanjutnya, untuk jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Di sisi lain, Kemenaker mengatakan, dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Namun, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PWKT diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.


Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi dan membayar ganti rugi kepada Pekerja/Buruh.

https://money.kompas.com/read/2024/02/23/151153826/simak-hak-pekerja-kontrak-saat-hubungan-kerja-berakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke