Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, dan Contohnya di Indonesia

KOMPAS.com - Badan usaha adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi. Bentuk badan usaha bisa bermacam-macam di Indonesia.

Badan usaha adalah entitas hukum yang dapat melakukan kegiatan bisnis atau aktivitas komersial. Bentuk badan usaha antara lain bisa perusahaan, koperasi, firma, atau bentuk badan hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu negara.

Pengertian badan usaha diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, lalu UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Badan usaha memiliki kemampuan untuk memiliki aset, menanggung utang, dan melakukan transaksi bisnis secara independen dari pemiliknya.

Tujuan didirikan badan usaha adalah untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya atau memberikan layanan kepada masyarakat. Selain itu, badan usaha juga dapat bertanggung jawab secara hukum atas tindakan dan kewajibannya.

Bentuk badan usaha di Indonesia

Di Indonesia, terdapat berbagai bentuk badan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa bentuk badan usaha yang umum di Indonesia:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk badan usaha yang modalnya terbagi menjadi saham-saham dan pemiliknya hanya bertanggung jawab sampai dengan jumlah modal yang disetorkan. PT memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya.

2. Koperasi

Organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama, dengan prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, serta pembagian hasil yang adil.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Terdiri dari sekurang-kurangnya satu komanditer yang bertanggung jawab tak terbatas dan sekurang-kurangnya satu komanditer yang bertanggung jawab terbatas.

4. Firma

Bentuk badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh dua orang atau lebih, seringkali dalam bidang jasa profesional seperti hukum, akuntansi, atau arsitektur.

Setiap bentuk badan usaha di Indonesia memiliki regulasi yang berbeda-beda serta prosedur pendirian dan operasional yang harus dipatuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jenis badan usaha dan contohnya

Jenis jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Ini merujuk pada badan usaha yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah atau entitas hukum yang mewakili pemerintah.

BUMN biasanya didirikan oleh pemerintah untuk beroperasi dalam sektor-sektor strategis atau vital bagi negara, seperti energi, telekomunikasi, transportasi, perbankan, pertanian, pertambangan, dan industri pertahanan.

Tujuan utama BUMN adalah untuk memberikan pelayanan publik, menggerakkan perekonomian negara, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, BUMN juga diharapkan untuk beroperasi secara efisien dan menghasilkan keuntungan.

Meskipun dimiliki oleh pemerintah, BUMN diharapkan untuk menjalankan operasinya secara profesional dan transparan, sering kali dengan struktur manajemen yang mirip dengan perusahaan swasta.

Di Indonesia, BUMN memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial negara. Contoh BUMN di Indonesia termasuk PT Pertamina (migas), PT PLN (listrik), PT Telkom Indonesia (telekomunikasi), PT Bank Mandiri (perbankan), dan banyak lagi.

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Ini merujuk pada badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau kabupaten/kota.

BUMD bertindak atas nama pemerintah daerah dan beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan daerah tersebut.

Tujuan utama BUMD adalah untuk memperkuat perekonomian daerah, menggerakkan pembangunan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

BUMD dapat bergerak dalam berbagai sektor, seperti transportasi, pariwisata, perdagangan, perkebunan, perikanan, perumahan, dan lain sebagainya, tergantung pada potensi dan kebutuhan ekonomi daerah.

Di Indonesia, BUMD memiliki peran yang penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat daerah.

Contoh BUMD di Indonesia termasuk PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), PD Pasar (Perusahaan Daerah Pasar), PD Parkir (Perusahaan Daerah Parkir), dan berbagai perusahaan daerah lainnya yang beroperasi di berbagai sektor untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Swasta (BUMS) adalah entitas bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh individu, kelompok individu, atau perusahaan swasta. Ini berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh pemerintah.

Badan usaha swasta beroperasi di berbagai sektor ekonomi dan dapat memiliki bentuk usaha yang beragam, seperti perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan, perusahaan terbatas (PT), atau bentuk usaha lainnya.

Pada dasarnya, badan usaha swasta bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya, meskipun beberapa usaha swasta juga dapat memiliki tujuan sosial atau lingkungan tertentu. Jenis jenis badan usaha swasta biasanya menjalankan kegiatan bisnis dengan memperhatikan keuntungan ekonomi serta persaingan pasar.

4. Badan usaha campuran

Jenis jenis badan usaha terakhir adalah campuran. Ini adalah entitas bisnis yang dimiliki oleh pemerintah (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) serta sektor swasta.

Dalam badan usaha campuran, kepemilikan saham dapat dibagi antara pemerintah dan sektor swasta, dan keduanya memiliki kepentingan dalam operasi dan manajemen bisnis.

Tujuan dibentuknya badan usaha campuran adalah untuk menggabungkan sumber daya dan keahlian dari sektor publik dan swasta guna meningkatkan efisiensi, memperluas akses ke layanan publik, dan mendukung pembangunan ekonomi serta sosial.

Dengan adanya kombinasi kepemilikan dan keterlibatan dari sektor publik dan swasta, badan usaha campuran diharapkan dapat mencapai tujuan bisnis sambil memperhatikan kepentingan masyarakat.

Contoh badan usaha campuran dapat ditemukan di berbagai sektor, seperti transportasi, energi, infrastruktur, telekomunikasi, dan layanan publik lainnya.

Misalnya, proyek kereta api yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan swasta untuk pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian jaringan kereta api.

Ada perbedaan badan usaha dan perusahaan?

Badan usaha dan perusahaan merupakan dua konsep yang terkait erat dalam konteks bisnis, namun memiliki perbedaan dalam cakupan dan maknanya:

Badan Usaha:

  • Badan usaha adalah entitas hukum yang dapat melakukan kegiatan bisnis atau aktivitas komersial.
  • Istilah "badan usaha" lebih umum dan mencakup berbagai jenis entitas bisnis, termasuk perusahaan.
  • Badan usaha dapat berbentuk perusahaan, koperasi, firma, atau bentuk badan hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu negara.
  • Badan usaha memiliki kemampuan untuk memiliki aset, menanggung utang, dan melakukan transaksi bisnis secara independen dari pemiliknya.
  • Badan usaha dapat memiliki tujuan untuk menghasilkan keuntungan, memberikan layanan kepada masyarakat, atau mencapai tujuan lainnya.

Perusahaan:

https://money.kompas.com/read/2024/03/01/144256826/pengertian-badan-usaha-jenis-bentuk-dan-contohnya-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke