Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stafsus Bahlil Buka Suara soal Isu Dugaan Permainan Izin Tambang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara soal nama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia disebut dalam pemberitaan salah satu media nasional terkait permainan izin di sektor pertambangan.

Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan, Bahlil keberatan atas pemberitaan salah satu media nasional yang berjudul "Main Upeti Izin Tambang" lantaran mengarah pada fitnah dan informasi yang tidak diverifikasi.

"Pak Bahlil berkeberatan dengan konten yang disampaikan dalam dua platform tersebut karena mengandung informasi yang mengarah pada tudingan dan fitnah juga informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina dalam keterangannya melalui sebuah video, Selasa (5/2/2024).

Berdasarkan hal tersebut, Tina mengatakan, Bahlil mengadukan salah satu media nasional tersebut ke Dewan Pers.

Bahlil merasa dirugikan dengan konten podcast salah satu media nasional yang ditayangkan pada 2 Maret 2024 dan pemberitaan pada 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul "Main Upeti Izin Tambang".

"Kami juga melihat bahwa wartawan juga harus tentu dijaga kebebasannya tetapi juga harus tunduk pada kode etik di antaranya selalu menguji informasi dan juga tidak mencampurkan fakta dan opini dengan menghakimi," ujarnya.

Terakhir, Tina mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur di Dewan Pers terkait pengaduan laporan terhadap salah satu media nasional tersebut. Laporan tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Untuk prosesnya kami mengikuti prosedur mekanisme yang berlaku terkait dengan pengaduan konflik atau sengketa pemberitaan oleh Dewan Pers," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/03/05/112118926/stafsus-bahlil-buka-suara-soal-isu-dugaan-permainan-izin-tambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke