Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minta UMKM Wajib Sertifikat Halal Ditunda, Teten: Kalau Enggak, Mereka Bisa Tersangkut Masalah Hukum

Hal tersebut karena banyak UMKM yang memiliki hambatan dalam menyusun persyaratan hingga prosedur sertifikat halal.

“Ya kami sudah bahas. Prediksi kami tidak mungkin bisa 100 persenlah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau enggak nanti mereka tersangkut masalah hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Teten menyatakan, tidak semua jenis UMKM harus benar-benar memiliki sertifikat halal. Dia mencontohkan untuk UMKM yang berjualan kue-kue tradisional yang bahan bakunya sudah mendapatkan label sertifikat halal.

“Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri sudah di sertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal atau terigunya misalnya kalau kue-kue itu kan sudah sertifikasi halal,” beber Teten. 

“Nah, ketika dibikin kue kan mesti pakai sertifikat halal lagi, sudahlah enggak usah dikasih label, mereka sudah self declaration,” sambung Teten.

Sementara untuk UMKM yang menjual produk yang berbahan daging, baru bisa diminta untuk mengurus label halalnya.

Teten menambahkan, permintaan penundaan ini pun sudah disampaikan ke Kementerian Agama agar dikaji ulang.

“Saya juga sudah ketemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pak Mahfud biar ditunda. Berapa lama ditunda? Ya itu yang harus dihitung secara jelas karena itu kan mengenai kesanggupan sertifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) memiliki sertifikat halal.

Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/03/08/141439926/minta-umkm-wajib-sertifikat-halal-ditunda-teten-kalau-enggak-mereka-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke