Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Kabar Proses Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN melaporkan, proses merger unit usaha syariahnya alias BTN Syariah dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk masih terus berjalan.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam tahap pengumpulan dan analisis data yang ada.

"Kan seluruh perjanjiannya dilihat, laporan keuangan dilihat," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Ia mengaku belum dapat memberikan gambaran lebih detail mengenai hasil dari uji tuntas (due diligent) terhadap Bank Muamalat karena prosesnya belum mencapai tahap final.

"Masih diatur," imbuh dia.

Nixon menuturkan, sejauh ini belum menemukan kesulitan dalam proses uji tuntas yang tengah berlangsung.

"Di April, kami ambil keputusan, go or not go," terang dia.

Nixon menegaskan, keputusan untuk melanjutkan merger ini tidak akan berlangsung lama setelah uji tuntas selesai dilangsungkan.

"Tidak akan lama, yang pasti tahun ini," tandas dia.

Sebagai informasi, merger BTN Syariah dan Bank Muamalat ini menjadi salah satu aksi korporasi perbankan yang paling dinantikan.

Hingga 31 Desember 2023, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,3 triliun. Hal ini membuat unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut sudah harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.

Hasil merger dua bank tersebut diproyeksikan akan menghasilkan bank syariah dengan aset mencapai Rp 114,6 triliun.

Hal tersebut akan membuat BTN Syariah menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia.

Adapun, saat ini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) masih menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp 319,8 triliun sampai September 2023.

https://money.kompas.com/read/2024/03/11/073000526/apa-kabar-proses-merger-btn-syariah-dan-bank-muamalat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke