Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Relaksasi HET Beras Premium Tak Diperpanjang, Bapanas Pastikan Hanya Sampai 23 Maret 2024

"Enggak (relaksasi HET diperpanjang), malah PR tugas Komisi IV (DPR RI) disuruh duduk lagi untuk review," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Arief mengatakan, apabila HET beras premium dievaluasi, sebaiknya penentuan harga baru tidak ditetapkan saat kondisi harga beras sedang naik.

Menurut dia, kondisi saat ini tidak tepat untuk melakukan evaluasi dan review.

"Saya sampaikan ke forum (Komisi IV DPR) bahwa apabila kita menentukan suatu harga yang baru, kita review, bukan dalam kondisi seperti hari ini (harga beras naik), tapi dalam kondisi sudah normal. Kalau sekarang masih belum pas melakukan review," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, pemerintah memiliki dua perhatian dalam kondisi perberasan. Pertama, harga di tingkat petani atau Nilai Tukar Petani (NTP), Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP), dan harga ditingkat konsumen.

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa inflasi harus di bawah pertumbuhan ekonomi.

"Kalau pertumbuhan ekonominya 5,05 persen kemudian inflasi 2,75 persen, itu kan Indonesia salah satu negara yang bisa menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan inflasi," ucap dia.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan relaksasi harga eceren tertinggi (HET) beras premium dari semula Rp 13.900 per kilogram menjadi Rp 14.900 per kilogram.

Kenaikan berlaku hanya sementara mulai 10 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan tersebut diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

Hal itu berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi pasokan dan harga beras premium.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sampai 23 Maret 2024. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/3/2024)

Arief menuturkan, kebijakan relaksasi HET beras premium ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Lalu di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Kemudian wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Lalu wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.

https://money.kompas.com/read/2024/03/13/231700826/relaksasi-het-beras-premium-tak-diperpanjang-bapanas-pastikan-hanya-sampai-23

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke