Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Larang PPK Angkat Tenaga Honorer Non-ASN

Pembasahan RPP Manajemen ASN dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 13 Maret lalu.

Dalam pembahasan tersebut, telah disepakati bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

Pengangkatan tenaga honorer setelah pengeasahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bagi PPK atau pejabat lain yang masih melanggar bisa dikenai sanksi yang berat.

"Dalam RPP Manajemen ASN, BKN memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN terkait dengan:

Selain itu, juga disepakai bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

BKN juga akan segera menyelesaikan seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023.

Tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan seleksi PPPK. Dengan diadakannya seleksi PPPK, akan dilakukan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, peserta lolos seleksi PPPK tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi calon PNS (pegawai negeri sipil).

Agar bisa diangkat menjadi calon PNS, maka PPPK harus mengikuti seluruh proses rekrutmen bagi calon PNS.

https://money.kompas.com/read/2024/03/15/123300426/pemerintah-larang-ppk-angkat-tenaga-honorer-non-asn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke