Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transfer BI Fast adalah Apa? Ini Pengertian dan Biayanya

Dengan metode transfer BI Fast, dana akan diterima oleh rekening tujuan secara realtime atau dalam waktu yang sama.

BI Fast adalah sebuah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional untuk memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam sehari dalam satu minggu.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, biaya layanan transfer BI Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi, dengan batas maksimal nominal mencapai Rp 250 juta per transaksi.

Adapun kepesertaan BI Fast ini terbuka bagi bank, lembaga selain bank (LSB), dan pihak lain yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Bank, LSB, dan pihak lain dapat mendaftarkan kepesertaan BI Fast melalui front office perizinan di Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI-FAST.

Perbedaan BI Fast dengan kliring dan RTGS

Perlu diketahui, transfer antar bank di Indonesia terdiri dari BI Fast, kliring, dan Real Time Gross Settlement (RTGS).

Perbedaan layanan BI Fast dengan transfer melalui SKNBI dan RTGS ada pada biaya, di mana kliring sebesar Rp 2.000 per transaksi dan Rp 25.000 per transaksi.

Untuk maksimal transfer, SKNBI atau kliring memiliki limit hingga Rp 1 milyar per transaksi, sedangkan RTGS maksimal sampai Rp 100 juta per transaksi.

Selain itu, perbedaannya terletak pada waktu transaksi. BI Fast bisa digunakan selama 24 jam, sedangkan kliring dan RTGS hanya dilayani pukul 06.30-16.30 WIB.

Transfer uang melalui kliring dan RTGS memiliki jeda waktu beberapa jam setelah rekening didebet, berbeda dengan BI Fast secara realtime.

Untuk kanal pembayaran, kliring dan RTGS hanya bisa diakses melalui counter bank dan kanal mobile/internet, sedangkan BI Fast dapat melayani transaksi menggunakan QR code, ATM, hingga EDC.

Perlu digarisbawahi, biaya transfer sebesar Rp 2.500 hanya bisa dilakukan oleh sesama bank yang telah menjadi peserta BI Fast.

Biaya transaksi akan langsung dikenakan saat pembayaran, baik secara online maupun di kantor cabang.

Itulah rangkuman informasi mengenai apa itu pengertian BI Fast, biaya transaksi, serta perbedaannya dengan transfer kliring dan RTGS.

https://money.kompas.com/read/2024/03/17/214753926/transfer-bi-fast-adalah-apa-ini-pengertian-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke