Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lowongan Kerja untuk PNS Jadi Staf Ahli Menteri PAN-RB, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggelar seleksi terbuka untuk mencari calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya.

Adapun jabatan yang sedang dilelang dalam kesempatan ini adalah jabatan Staf Ahli Menteri PAN-RB Bidang Politik dan Hukum.

"Kesempatan ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan," demikian keterangan tertulis Kemenpan-RB melalui laman resminya, Rabu (20/3/2024).

Kemenpan-RB menyebutkan bahwa jabatan tersebut bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum.

Hal itu tertera dalam Surat Pengumuman No. B/28/S.KP.12/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon PPT Madya di Lingkungan Kementerian PAN-RB Tahun 2024.

Berikut ini beberapa persyaratan untuk posisi Staf Ahli Menteri PAN-RB. 

  • Usia maksimal pelamar adalah 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024.
  • Berpengalaman paling singkat selama 7 tahun dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki.
  • Pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal dua tahun, juga dapat melamar pada jabatan ini.

Bagi PNS yang ingin melamar jabatan ini, dapat melakukan pendaftaran secara onlinemelalui laman https://daftar.menpan.go.id.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 20 Maret 2024 hingga 3 April 2024 paling lambat pukul 15.00 WIB.

Terakhir, proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Para pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.

https://money.kompas.com/read/2024/03/20/104400626/lowongan-kerja-untuk-pns-jadi-staf-ahli-menteri-pan-rb-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke