Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Ancaman Inflasi

Kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa tarif PPN yang semula 10 persen akan dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan dinaikkan lagi jadi 12 persen pada Januari 2025.

Kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen sudah dilaksanakan tepat waktu pada 1 April 2022. Kemungkinan besar kenaikan tarif menjadi 12 persen juga akan diberlakukan tepat waktu 1 Januari 2025 mendatang.

Berkembang analisis yang menyoroti dampak negatif dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Sejumlah pihak meminta pemerintah menunda, bahkan membatalkan kenaikan itu.

Penulis setuju ada dampak negatif yang ditimbulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Salah satunya meningkatnya inflasi.

PPN adalah pajak tidak langsung. Karena pajak tidak langsung, beban atau kewajiban membayarnya bisa digeser.

Semestinya beban PPN dibayar oleh penjual atau pengusaha kepada pembeli atau konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa.

Ketika kenaikan barang dan jasa yang dikenai PPN tidak hanya untuk satu atau dua barang/jasa saja, maka akan terjadi inflasi. Belum lagi ada sikap reaktif pengusaha yang sebenarnya tak kena PPN, tetapi ikut menaikkan harga barang dan jasanya, maka tingkat inflasi akan naik semakin tinggi.

Hal ini tentu akan sedikit mengurangi efektivitas kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga inflasi tetap di kisaran 3 persen plus minus 1 persen yang mulai menampakkan hasilnya.

Dalam rilis hasil Rapat Dewan Gubernur BI (RDGBI) tanggal 16-17 Januari 2024, dilaporkan Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Desember 2023 tercatat sebesar 2,61 persen (yoy) menurun dari tahun sebelumnya sebesar 5,51 persen (yoy) sehingga berada dalam kisaran 3 persen plus minus 1 persen. Inflasi inti 2023 terjaga rendah sebesar 1,80 persen (yoy).

Inflasi ini tentu akan mengurangi daya beli masyarakat yang baru saja pulih setelah terkena dampak Pandemi Covid 19.

Jika daya beli turun, maka masyarakat akan melakukan penghematan. Jika masyarakat melakukan penghematan, maka akan kembali menghantam dunia usaha khususnya yang barang dan jasanya dikenai PPN.

Ketika hal itu terjadi, maka ekonomi kembali akan lesu diikuti dampak berikutnya seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Maka sebetulnya usulan menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ada baiknya didengarkan pemerintah baru nantinya.

Peluang itu ada di Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Antaranews.com, 20/3/2024).

Dalam Ayat 3 Pasal 7 UUHP tersebut disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Jangan sampai nanti apa yang ditulis oleh Athanasios Orphanides dari MIT (2013) berjudul “Is Monetary Policy Overburdened?” (Apakah Kebijakan Monter Terlalu Banyak Beban?) terjadi di Indonesia.

Dalam tulisannya tersebut, Athanasios mengatakan, kebijakan moneter di berbagai negara seringkali terlalu banyak menanggung beban karena dibebani banyak target, tetapi tak didukung kebijakan lain seperti kebijakan fiskal.

Semestinya berbagai kebijakan saling mendukung untuk mencapai satu tujuan yang baik perekonomian.

https://money.kompas.com/read/2024/03/22/053001226/kenaikan-tarif-ppn-12-persen-dan-ancaman-inflasi

Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke