Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengintegrasikan Bappenas dan Kemenkeu

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan kumpulan dari janji politik presiden dan wakil presiden terpilih. Bappenas menyeleksi program kementerian dan lembaga teknis, agar milestone tahunan dalam RPJMN tercapai.

Di kamar sebelah, Kemenkeu menerima usulan rencana program dari kementerian/lembaga teknis yang telah di setujui Bappenas.

Atas usulan itu, Kemenkeu menyusun dan mengevaluasi usulan anggaran dari rencana kerja tiap tiap kementerian/lembaga teknis. Atas pertimbangan kemampuan fiskal dan berbagai program mandatori yang ditetapkan oleh undang-undang, Kemenkeu dapat mengurangi, menambah, bahkan tidak menyetujui anggaran, serta menyusun termin anggarannya, jika rencana kerja tersebut multiyears.

Dari proses bisnis yang selama ini berjalan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah, atas beberapa kasus, ada kementerian/lembaga teknis, terutama dari menteri atau kepala lembaganya kuat secara politik. Usulan tersebut menjadi tidak terbendung, bukan karena pertimbangan keselarasan program dengan RPJMN, namun kuasa politik yang menyertainya. Akibatnya usulan program melenceng dari perencanaan yang seharusnya.

Tentu saja itu menyalahi proses bisnis yang seharusnya diatur dalam perencanaan pembangunan. Itulah sebabnya posisi lembaga perencana dan penganggaran perlu diperkuat kedudukan hukumnya, kepemimpinannya, serta kelembagaannya.

Berkaca dari Amerika Serikat (AS), negara itu memiliki Office of Management and Budget (OMB). Lembaga itu bertanggung jawab menyiapkan perencanaan program dan anggaran dari seluruh agensi.

OMB menjadi alat Presiden AS untuk memastikan visinya dapat direncanakan dengan matang, dan sokongan anggaran yang memadai. Bahkan OMB berwenang mengidentifikasi perbaikan program serta menentukan tingkat akuntabilitas tiap agensi.

Kewenangan Satu Atap

Kewenangan perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran di Indonesia masih terpisah pada dua kementerian, yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dengan Kemenkeu. Terkadang dalam perjalanannya, tidak mudah membangun koordinasi dan penyamaan pandangan strategis di antara keduanya.

Bappenas berpikir pada kepentingan arah dan laju pelaksanaan program-program dari presiden terpilih. Namun, Kemenkeu tidak bisa hanya bertumpu pada rentang kendali atas pelaksanaan janji presiden terpilih. Lebih dari itu Kemenkeu berpandangan ada pertimbangan-pertimbangan kelangsungan dan kesehatan fiskal yang harus dijaga.

Pada titik tertentu, situasi tersebut tentu tidak mudah bagi kedua lembaga untuk melangkah. Menghadapi situasi demikian, pilihannya ada pada keputusan presiden sebagai pemimpin tertinggi, tentu dengan segala pertimbangan dan konsekuensinya.

Berkaca pada keadaan seperti ini, presiden perlu memperkuat kelembagaan perencanaan dan anggaran dalam satu atap. Ada pilihan-pilihan yang bisa ditempuh, pertama; presiden dapat menempatkan perencanaan dan anggaran untuk memastikan prioritas programnya dengan dukungan fiskal yang kuat dalam satu kelembagaan tersendiri. Artinya, unit-unit kerja di Bappenas dan Kemenkeu dilebur dalam satu kelembagaan perencanaan dan anggaran yang langsung di bawah presiden.

Pilihan kedua, perencanaan pembangunan dan anggaran ditempatkan kewenangannya di bawah Kemenkeu. Hal ini untuk menyinergikan program pembangunan dan aspek ekonomi makro. Apalagi situasi global makin tidak menentu dan dengan mudah memberi efek rambatan kepada keadaan ekonomi dalam negeri, sehingga keseluruhan perencanaan pembangunan perlu ditempatkan pada situasi yang lebih dinamis.

Penyatuan fungsi perencanaan pembangunan dan anggaran dalam satu kewenangan, baik di bawah presiden maupun di bawah Kemenkeu akan memudahkan otoritas untuk bertindak lebih gesit, khususnya dalam merespon situasi ekonomi dan geopolitik global yang mudah berubah, tetapi tetap dalam koridor pencapaian janji politik presiden terpilih.

Pekerjaan lain yang harus dipersiapkan, yakni perlunya memperkuat kedudukan hukum dari fungsi perencanaan dan anggaran. Bila perlu dikuatkan kedudukannya dalam undang-undang. Dengan demikian, fungsi ini memastikan berjalannya aspek teknokrasi pembangunan, tidak mudah diintervensi oleh lembaga dan kelompok politik, sehingga kelembagaan itu menjadi penjaga gawang bagi estafet kelangsungan pembangunan, siapapun presiden dan wakil presiden yang memerintah.

https://money.kompas.com/read/2024/03/22/114204126/mengintegrasikan-bappenas-dan-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke