Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia, Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal menyatakan Perlindungan Data Pribadi (PDP) pengguna harus diutamakan dalam migrasi TikTok Shop ke Tokopedia.

Hal itu menyusul bahwa secara keseluruhan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.

"Tentu yang paling utama adalah terpenuhinya fungsi keamanan migrasi data itu sendiri, khususnya dalam menjaga data pengguna," ujar Muhammad Nidhal dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam proses migrasi ini, seperti memastikan migrasi data dilakukan secara bertahap dan terprogram oleh sistem.

Ini untuk memastikan penggunaan aplikasi yang menggunakan sistem basis data lama tetap dipertahankan hingga memastikan sistem pendukung basis data baru dapat berjalan atau berfungsi normal.

Selain itu, sangat penting melakukan validasi data ketika proses migrasi data selesai.

Nidhal bilang, meski migrasi data tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tapi proses migrasi data TikTok ke Tokopedia ini memenuhi unsur yang ditetapkan dalam lingkup Pemrosesan Data di UU PDP Pasal 16 Ayat 1.

Dengan demikian, prinsip perlindungan data menjadi wajib dipatuhi dan wajib dilakukan sesuai dengan dasar pemrosesan data yang valid, sebagaimana tertuang dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2.

Selain itu, perlu dipastikan juga selama proses migrasi ini belum 100 persen selesai, maka tidak serta merta transfer data otomatis terjadi antara kedua platform tersebut.


Sehingga, jika ada merchant dan pengguna Tokopedia ingin menjadi merchants dan users di TikTok, mereka harus mendaftar di aplikasi TikTok dan juga sebaliknya.

Mandat UU PDP penting lainnya adalah memastikan adanya data protection officer (DPO) sesuai Pasal 53, yang bertanggung jawab dalam seluruh proses dan kegiatan inti PDP.

Nidhal merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan agar perlindungan data pribadi pengguna terjaga selama migrasi data, seperti memastikan keamanan infrastruktur TIK serta keamanan siber untuk meminimalisir risiko kebocoran data.

Selanjutnya, kedua perusahaan teknologi tersebut perlu memastikan kepatuhan kewajiban dan prinsip pengendali dan pemrosesan data sesuai UU PDP.

Dia menambahkan, walau sanksi pelanggaran baru akan berlaku di Oktober nanti, kepatuhan atau compliance dari para pemangku kepentingan sangat penting untuk mengukur komitmen mereka dalam menjaga data pribadi penggunanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data dan merchant operational.

Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan. Isy menjelaskan, Permendag 31/2023 menyebut bahwa social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.

Lebih lanjut, saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran.

"Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Jadi link invoice masih tersisa, itu belum selesai dan detail itu masih ngejelimet dan dalam," kata Isy.

https://money.kompas.com/read/2024/03/25/085242626/migrasi-tiktok-shop-ke-tokopedia-perlindungan-data-pribadi-harus-diutamakan

Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke