Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Suku Bunga Dasar Kredit Ritel OCBC NISP Naik Jadi 9 Persen

Brand and Communication Division Head OCBC Aleta Hanafi mengatakan, terjadi peningkatan pada suku bunga dasar kredit ritel.

Jenis kredit ritel umumnya diambil oleh mereka yang terlibat dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) demi mengembangkan usahanya.

"Suku bunga dasar kredit ritel mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen, di mana sebelumnya 8,75 persen menjadi 9,00 persen," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/3/2024).

Ia menambahkan, selain dari perubahan kredit ritel, tidak ada perubahan untuk kredit korporasi maupun suku bunga dasar kredit konsumsi KPR dan non-KPR.

Secara rinci, suku bunga dasar kredit untuk kredit korporasi berada di level 8,25 persen.

Kredit korporasi merupakan skema pinjaman bisnis bagi perusahaan untuk digunakan sebagai manajemen arus kas, konsolidasi utang serta modal kerja.

Sementara, suku bunga dasar kredit (SDBK) untuk kredit konsumsi KPR adalah 8 persen dan non-KPR senilai 9,25 persen.

Di sisi lain, jenis kredit non-KPR biasanya dimanfaatkan agar nasabah bisa memenuhi kebutuhan finansialnya termasuk membeli kendaraan bermotor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga dasar kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitor atau kelompok debitor.

Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitor belum tentu sama dengan SBDK.

https://money.kompas.com/read/2024/03/27/110000926/suku-bunga-dasar-kredit-ritel-ocbc-nisp-naik-jadi-9-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke