Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Penimbunan Bahan Pokok Bisa Dipenjara 6 Tahun

Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsul Arifin menjelaskan, aturan ini bukan hanya berlaku saat Lebaran saja namun juga berlaku kapanpun.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 53 yang memuat pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal.

Arifin mengatakan, penimbunan adalah bila pelaku usaha menahan stok 3 kali atau 3 bulan berturut-turut dari rata-rata stok bulanan.

“Semisal pelaku usaha stok bulanannya 1.000 ton, penyedia atau Polri harus menemukan minimal 3.000 ton baru bisa dikatakan sebagai tindak pidana penimbunan," kata Samsul dalam Dialog Publik dengan Tema Memastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Pangan Jelang dan Pasca Lebaran di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Makanya tim Satgas pangan turun ke wilayah untuk memastikan, mengecek gudang, mengecek ketersediaan supaya tidak ada niat para pelaku usaha untuk menahan stoknya supaya masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya secara baik,” tambah dia.

Pelaku penimbunan tersebut bisa dikenakan pidana sehingga bisa dijebloskan ke dalam penjara. “Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha pidana penerapan pasal Undang-Undnag Perlindungan Konsumen dengan 6 tahun penjara,” ucap Samsul.

Dia menjelaskan, hukuman tersebut juga berlaku bagi oknum yang mengoplos beras Bulog dan dikemas ulang untuk dijual dengan harga tinggi.

Selama menjelang Ramadhan ini lanjut dia, ada beberapa wilayah yang ditemukan melakukan tindak curang mengoplos beras Ramadhan. Di antaranya adalah Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Samsul bilang pelaku usaha tersebut memanfaatkan beras SPHP Bulog untuk dioplos dengan beras yang kualitas rendah.

“Namun kami lihat jumlahnya tidak besar dan itu sudah dilakukan penindakan. Dan secara lebih besar, kita Satgas Pangan pusat menerjunkan tim ke beberapa daerah wilayah-wilayah penghasil atau produsen pangan supaya tidak terjadi penyimpangan,” pungkasnya.  

https://money.kompas.com/read/2024/03/27/151000326/pelaku-penimbunan-bahan-pokok-bisa-dipenjara-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke