Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soroti TikTok, Smesco Beberkan Dampak Negatif Medsos Tak Dipisah dari E-commerce

Dia menjelaskan, dalam Permendag 31/2023 dalam Pasal 21 dan Pasal 13, dikatakan bahwa fungsi media sosial dan e-commerce harus terpisah. Aplikasi media sosial dilarang melakukan aktivitas jual beli apalagi sampai ada fungsi transaksi.

"Permendag 31 utamanya pada pasal 13 dan 21 sudah mengatur dengan sangat jelas, bahwa sosial media harus dipisahkan dengan e-commerce. Tidak boleh ada transaksi dan atau interkoneksi apapun. Saat ini Tiktok Shop masih menjadi fitur dalam Tiktok (medsos), tidak ada yang baru dari yang sebelumnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

"Jadi, TikTok Tokopedia masih menyalahi aturan yang ada. Kalau ada entitas bisnis yang tidak sesuai dengan aturan ya harus ditindak, kalau perlu ditutup. Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dikompromikan," sambungnya.

Lebih lanjut Wientor mengatakan, ada empat dampak negatif yang dirasakan UMKM jika sosial media tetap digabung dalam satu aplikasi dengan e-commerce.

Pertama, traffic yang diarahkan tanpa opsi. Kedua, eksploitasi data antar platform (melanggar data privacy). Ketiga, algoritma yang diatur untuk menguntungkan pihak tertentu dan keempat, monopoli bisnis dengan mengatur preferensi user.

"Pemisahan media sosial dan e-commerce itu berarti medsos tidak boleh memberikan data preferensi pembelian ataupun data yang lain ke e-commerce. Dengan demikian, monopoli traffic tidak akan terjadi. Media sosial itu media promosi, bukan media transaksi," pungkasnya.

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/2/2024).

Aturan yang dilanggar TikTok yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Namun hingga saat ini, menurut Teten, layanan TikTok Shop belum juga terpisah dari aplikasinya.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” beber Teten.

https://money.kompas.com/read/2024/03/28/072500826/soroti-tiktok-smesco-beberkan-dampak-negatif-medsos-tak-dipisah-dari-e

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke