Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota yang telah mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terkontaminasi air di SPBU 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi pada Senin, 25 Maret 2024 lalu.

BBM tercampur air tersebut mengakibatkan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat mengalami mogok.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 5 orang pelaku.

Diamankan pula barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Selang air digunakan untuk mengisi air kedalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.

Ia mengatakan, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).

Eko mengatakan, sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut, sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina Juanda Bekasi bermula dari adanya laporan kendaraan mogok massal.

Pada Senin (25/3/2024) malam, puluhan pengendara menggeruduk SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi yang beralamat di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi.

Salah satu korban pengendara mobil bernama Edi (57) menceritakan, mobilnya mogok setelah berjalan kurang lebih satu kilometer usai mengisi Pertalite sebanyak 10 liter.

"Saya isi Pertalite, isi 10 liter itu Rp 100.000. Kira-kira di Polres itu lewatin Kejaksaan Negeri dikit, kurang lebih satu kilometer, mogok," ujar Edi, Senin malam.

Selain Edi, seorang pengendara motor bernama Nur Khairul (26) juga mengalami hal serupa setelah mengisi bensin Pertalite. Motor Khairul tiba-tiba mati padahal baru berjalan kurang lebih satu kilometer. Setelah dicek di bengkel, bensin di tangkinya tercampur air.

"Kebetulan bensinnya Pertalite, isinya Rp 20.000. Motor saya mogok di situ (PMI)," tuturnya.

Setelah tangki kendaraan dikuras, terungkap bahwa bensin yang mereka beli itu tercampur dengan air.

Setelahnya, pada hari yang sama polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menginterogasi supervisor SPBU Pertamina Juanda Bekasi.

"Kami mengamankan dua botol ukuran masing-masing botol 600 mililiter sebagai sampel BBM Pertalite yang diduga bercampur air," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Pada Selasa (26/3/2024), Firdaus bersama pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung di tangki penyimpanan bensin di SPBU tersebut. Ternyata, tidak ada kebocoran tangki seperti dugaan sebelumnya.

"Terdapat empat dispenser BBM Pertalite bercampur air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki," ujar Firdaus.

Dari situ, polisi melakukan investigasi gabungan. Pada Selasa malam sekiranya pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan dua pelaku yakni NN (31) sebagai sopir tangki dan kernetnya, MA (26).

Pada pukul 22.00 WIB, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya, seorang petugas keamanan SPBU Karawang berinisial EK (52).

"Kami mengamankan selang lison yang digunakan para pelaku utuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," imbuh Firdaus.

https://money.kompas.com/read/2024/03/29/203300926/pertamina-patra-niaga-apresiasi-polisi-ungkap-kasus-bbm-dicampur-air-di-spbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke