Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai untuk tidak menjual tiket pesawat di atas tarif batas atas (TBA) selama periode Angkutan Lebaran 2024.

Hal ini diungkapkan Menhub setelah meninjau kesiapan Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjelang Angkutan Lebaran 2024, Jumat (29/3/2024).

"Saya sudah ingatkan kepada para operator tidak diperkenankan untuk melewati tarif batas atas," ujarnya.

Menhub menegaskan, apabila ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 maka akan dikenakan sanksi.

"Tentu ada sanksi apabila melampaui itu," kata dia.

Sebagai informasi, denda untuk maskapai yang melanggar TBA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.

Pada aturan tersebut, sanksi administratif berupa denda administrasi dapat dikenakan sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, sanksi peringatan ketiga, atau pembekuan.

Besaran denda administrasi itu ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU) di mana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000.

Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU. Artinya denda administrasi maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Kemenhub akui harga tiket pesawat sudah di ujung TBA

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan harga tiket pesawat saat ini sudah merangkak naik di ujung tarif batas atas (TBA).

Adita menjelaskan, kenaikan harga tiket pesawat ini terjadi lantaran permintaan dari masyarakat meningkat menjelang Lebaran 2024.

Terlebih pada Januari 2024 lalu harga tiket pesawat masih murah karena dalam periode low season. Hal inilah yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat sangat terasa bagi masyarakat.

"Memang rata-rata sudah di ujung TBA ya. Yang memang kelihatan jadi drastis itu karena memang kita habis low season. Januari semua harganya masih murah banget terus begitu masuk high season, demand naik otomatis mekanismenya maskapai naikin harga sampai batas teratas," ujarnya saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kenaikan harga tiket pesawat ini mulai terlihat pada penerbangan dengan jadwal keberangkatan H-7 sampai H+7 Lebaran 2024 atau tanggal 3 sampai 18 April 2024.

Kenaikan harga tiket pesawat biasanya terjadi pada rute-rute penerbangan favorit. Namun kenaikan harga tiket ini juga tergantung pada kompetisi maskapai yang melayani rute tersebut.

"Tergantung dari kompetisi, ada rute yang kompetisinya ketat banget. Kalau ketat, mekanisme pasar akan main pasti. Mereka akan liat juga maskapai sebelah kasih harga berapa," jelasnya.

Kendati demikian, dia menyebut, sampai saat ini belum ada pelanggaran harga tiket pesawat melebihi TBA sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.

"Belum ada indikasi pelanggaran. Tapi maskapai taruh di dekat batas atas ada," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/29/210620926/menhub-imbau-maskapai-tak-jual-tiket-pesawat-di-atas-tarif-batas-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke